Polisi Brebes Gerebek Rumah Produksi Pestisida Palsu dan Amankan 3 Pelaku

Konten Media Partner
26 Februari 2021 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pengedar pestisida palsu diamankan petugas Polres Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pengedar pestisida palsu diamankan petugas Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
BREBES - Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes kembali mengungkap kasus pestisida palsu. Dari pengungkapan tersebut, yang berhasil ditangkap sebanyak tiga pelaku pengedar pestisida palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AL, SP dan S. Untuk kedua pelaku, AL dan SP diamankan di wilayah Desa Cigedog, Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes Iptu Tasudin yang memimpin penggerebekan sebuah rumah produksi dan pelaku di dua lokasi berbeda itu.
"Ribuan botol dari berbagai jenis merek pestisida berhasil kita amankan," kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Jumat (26/2/2021).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes, Iptu Tasudin mengatakan, seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
Saat itu, kata dia, polisi mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida palsu di Banjarharjo. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP diamankan di wikayah Kecamatan Kersana pada Selasa (24/2) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut pestisida ilegal. Pelaku diduga membawa pestisida palsu untuk diedarkan diwilayah Brebes.
"Saat ditemukan, mobil kedapatan mengangkut pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes," kata Tasudin.
Ketiga pelaku, kata Tasudin, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat ulah pelaku, ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Merugikan Petani
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pengedar pestisida palsu. Menurutnya, pestisida palsu tersebut sangat merugikan bagi para petani.
"Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Karena pestisida palsu ini akan merusak produksi. Jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Yulia Hendrawati.
Bahkan, dampak dari peredaran pestisida palsu di wilayah Brebes membuat penurunan produksi pertanian hingga bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli pestisida. "Jadi begini, jika penggunaan pestisida palsu ini untuk pertanian, maka pemakaiannya bertambah. Sehingga petani harus mengeluarkan biaya tambahan. Contoh, bawang merah yang biasanya BEP sekitar Rp 8 ribu - Rp 9 ribu per kg, dengan menggunakan pestisida palsu ini menjadi Rp 12 ribu per kg ," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT