Polisi Brebes Kembali Tangkap 1 Anak Jalanan Pembunuh Teman Sendiri

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelandang 7 anak jalanan yang membunuh temannya sendiri di Brebes. (Foto: Fajar Eko/PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelandang 7 anak jalanan yang membunuh temannya sendiri di Brebes. (Foto: Fajar Eko/PanturaPost)
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang pelaku pengroyokan sesama anak jalanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia kembali ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Kamis 15 Oktober 2020. Pelaku bernama Victor ditangkap di sebuah tempat persembunyianya di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Ia merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, tim Resmob Polres Brebes berhasil membekuk 6 anak jalanan yang diduga telah melakukan pengroyokan terhadap teman sendiri hingga tewas. Adapun peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada awal bulan lalu dan jasad korban ditemukan pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Informasi yang diterima PanturaPost dari kepolisian menyebutkan, korban bernama Putra Dewa (19) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Setelah dianiaya, jasad korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor dan dibuang di sungai di wilayah Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
"Hari ini, satu pelaku kembali kita tangkap, sedangkan satu pelaku lainya yang sudah kita ketahui identitasnya masih buron. Jadi jumlah total pelaku yang sudah kita tangkap 7 orang, mereka semua sesama teman jalanan," kata Kapolres Brebes, Gatot Yulianto saat jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
Kapolres menyebut, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, dua buah gasper selongsong peluru, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan beberapa pakaian dan jaket.
"Motifnya masalah asmara, pelaku menganggap korban sering menggoda pacar seorang pelaku yang sesama anak jalanan. Mereka mengroyok korban dan dipukul dibagian kepalanya hingga kakinya," kata Gatot Yulianto.
Sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah ditangkap di sebuah rumah singgah di wilayah Kota Tegal dan di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Mereka kami tangkap di beberapa lokasi yang berbeda, di wilayah Kota Tegal dan Cirebon,” kata Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono.
Adapun ke enam pelaku yang ditangkap yakni, Yolandi Sutomo warga Losari, Cirebon; Ade warga Ciledug, Cirebon; Aziz warga Gegesik, Cirebon; Arif warga Ketanggungan, Brebes; Agus warga Kersana, Brebes; dan Firsta Yoga Pratama warga Mojokerto, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Akibat ulah mereka, kata dia, para pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*)