Polisi Klarifikasi Soal Penyekatan di Jalur Pantura Brebes

Konten Media Partner
1 Desember 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Fajar Eko Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Fajar Eko Nugroho
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepolisian mengklarifikasi soal penyekatan yang masih diberlakukan di pintu keluar tol meskipun PPKM di Kabupaten Brebes sudah level 2. Tanggapan disampaikan Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih.
ADVERTISEMENT
Menurut Endah, penyekatan tersebut untuk mencegah kendaraan berat masuk Brebes kota. Pertimbangannya, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
“Dan juga pertimbangan kami untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kerusakan jalan,” kata Endah Setianingsih, Rabu (1/11/2021).
Sebelumnya, warga Kabupaten Brebes mengeluhkan penyekatan di jalur Pantura masuk Kota Brebes yang hingga kini masih diberlakukan. Padahal, saat ini status PPKM se- Jawa Bali, Kabupaten Brebes berada di level 2.
Titik penyekatan tersebut berada di simpang tiga tol Brebes Exit Timur dan simpang tiga tol Brebes Barat. Para pengendara menilai kebijakan penyekatan tersebut berlebihan.
Sebab, mobil dari arah tol yang akan keluar melalui exit tol Brebes Timur tak bisa berbelok ke arah kota Brebes. Pengguna harus memutar ke arah perbatasan.
ADVERTISEMENT
Selain itu  juga distribusi logistik yang akan masuk dalam kota juga terhambat, kerena truk besar tidak boleh melintas, dan dialihkan masuk tol. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Topik: Penyekatan, PPKM, Brebes