Polisi Pastikan Pelaku Penyerangan 2 Warga Tegal Tidak Gila

Konten Media Partner
22 Desember 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria di Desa Tegalwangi, Kecamata Talang, Kabupaten Tegal, Amar Faisal (35) tega menganiaya 2 tetangganya sendiri. (Foto: Syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria di Desa Tegalwangi, Kecamata Talang, Kabupaten Tegal, Amar Faisal (35) tega menganiaya 2 tetangganya sendiri. (Foto: Syaifullah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kondisi Amar Faisal (35) warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, pelaku penyerangan terhadap dua tetangganya, dipastikan normal alias tidak gila. Sebab, selama proses pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal terhadap pelaku, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda, Selasa (22/12) mengatakan, motif tersangka itu murni didasari rasa dendam atau emosi yang dia pendam lama terhadap 2 korban. Hal ini dikarenakan dua korban ini dianggap berupaya menyerobot tanah orang tua pelaku.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, modus atau motif pelaku karena dendam lama," katanya.
Ditanya soal kondisi kejiwaan pelaku, Dewa mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Polres dan didapati hasil bahwa kondisi kejiwaan pelaku normal atau tidak gila. Bahkan, saat dimintai keterangan pelaku bisa menjawab dengan baik.
"Sebelum dilakukan penahanan, tim medis Polres sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya normal," ujarnya.
Untuk penyerangan yang dilakukan pelaku, lanjut Dewa, dilakukan sacara spontan. Saat itu pelaku pulang kerja sebagai pembuat peralatan dapur, senjata tajam cangkul dan lain-lain. Kemudian, pelaku bertemu korban pertama, Hadiri (40). Korban langsung menyerang dengan senjata tajam dan palu yang biasa ia bawa. Setelah itu, pelaku bertemu korban kedua, yakni Tarjono (47) dan langsung menyerang hingga korban meninggal.
ADVERTISEMENT
"Itu dilakukan secara spontan yang kebetulan saat itu pelaku dan korban bertemu. Karena emosi punya rasa dendam, begitu ketemu langsung melakukan penyerangan. Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KHUP ayat 3 untuk korban luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kepada Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Tatang, mengatakan bahwa kondisi korban luka yang sempat dirawat di RSUD Kardinah Kota Tegal sudah membaik. Bahkan saat ini korban sudah pulang ke rumah.
"Informasi dari keluarga korban sudah pulang. Tapi saya belum sempat menengok korban lagi,: tuturnya. (*)