Polisi Tangkap Mamih Karaoke di Tegal karena Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Lagu

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus eksploitasi anak dihadirkan dalam konferensi pers ungkap 16 kasus tindak pidana, yang dipimpin Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022). (Setyadi/PanturaPost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus eksploitasi anak dihadirkan dalam konferensi pers ungkap 16 kasus tindak pidana, yang dipimpin Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022). (Setyadi/PanturaPost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL – Polres Tegal Kota menangkap Sely Shelviana atau SS (25) alias Mamih Sely, warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal bersama rekannya, Ilham Riyadi atau IR (29) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
ADVERTISEMENT
Mamih Sely ditangkap dalam kasus eksploitasi anak karena merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke di Kompleks Nirmala Square.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya diketahui di ‎salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kompleks Nirmala Square, Kecamatan Tegal Timur," kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).
"Didapati anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," sambung Rahmad.
‎Rahmad mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 18 dan 24 Agustus 2022 lalu. Keduanya berperan merekrut dan mempekerjakan korban di tempat karaoke sebagai pemandu lagu.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka ini merekrut dan menyediakan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di tempat karaoke. Dalam kasus ini, korbannya ada satu orang," kata Rahmad.
‎Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Rahmad memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Kota Tegal untuk tidak mempekerjakan anak ‎di bawah umur. "Kalau sampai ada, akan kami tindak tegas," pungkas Rahmad.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (*)