Polisi Terbukti Pungli Terancam Dipecat

Konten Media Partner
20 Maret 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono tanda tangan pakta integritas WBK. (foto: fajar ekonugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono tanda tangan pakta integritas WBK. (foto: fajar ekonugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepolisian Resor Brebes melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan dilaksanakan di Aula Mapolres setempat yang juga dihadiri Forkopimda, Rabu 20 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam deklarasi tersebut, penandatanganan pakta integritas oleh Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono beserta seluruh stakeholder, di antaranya Kepala Kejari, Ketua Pengadilan, Dandim hingga wartawan.
Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Budi Yuwono mengatakan, adanya deklarasi pencanangan tersebut menunjukan pengelolaan yang baik dan bersih. Khususnya dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). "Pengelolaan yang baik dan bersih di sini dalam arti lepas dari adanya suap, korupsi, kolusi, dengan harapan tercipta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucap Budi Yuwono.
Menurut dia, pencanangan zona integritas diharapkan anggota Polri khususnya Polres Brebes akan menjadi lebih baik dan tertib. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pungli. "Dalam hal ini, kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. Harus didukung seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Brebes," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, nanti akan ada evaluasi dan penilaian terhadap seluruh anggota di semua satuan. Penilaian dilakukan secara internal dari Irwasda hingga eksternal secara nasional. Untuk itu, jika masyarakat yang masih menemukan adanya anggota yang melanggar, misal melakukan pungli, korupsi dan lainnya, bisa langsung melaporkan ke Irwasda Polda Jateng atau melalui Kapolres dan Provost Polres Brebes.
"Jadi kalau ada anggota yang kedapatan melanggar, misal pungli, itu bisa kena sanksi. Yang terberat sanksinya itu bisa dipecat. Prosesnya kode etik kepolisian," tegas dia.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, dengan pencanangan tersebut maka ada peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat. Dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi dan lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
ADVERTISEMENT
"Kami minta semua pihak ikut memantau, mengawal dan mengawasi, berperan dalam program reformasi birokrasi khususnya di bi bidang pelayanan publik," ucap Aris Supriyono.
Ia mencontohkan, seluruh masyarakat bisa melihat secara langsung penggunaan anggaran Polres Brebes selama satu tahun melalui papan informasi penggunaan DIPA yang dipasang di dinding Mapolres.
Tujuan pembangunan zona integritas, lanjut dia, yaitu terwujudnya Polri yang makin profesional, modern dan dipercaya oleh masyarakat. Selain itu, meningkatkan pelayanan publik yang lebih modern dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Merupakan komitmen Polres Brebes untuk membangun zona integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembangunan zona integritas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” kata Aris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi Polres Brebes membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kami mengapresiasi pencanangan zona integritas di Polres Brebes sebagai upaya yang sungguh-sungguh membantu program pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat,” ucap Idza Priyanti.
Menurut Idza, pembangunan zona integritas di Polres Brebes dapat memberikan komitmen terbaik mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat serta bebas korupsi. "Sehingga terwujudnya organisasi Polri yang semakin profesional dan dipercaya oleh masyarakat serta pelayanan publik lebih baik dan lebih modern," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
ADVERTISEMENT