Polres Batang Tetapkan Tersangka Kasus Pedofilia dengan Korban 4 Anak

Konten Media Partner
10 November 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menanyakan FWR (33) saat  press release di halaman Mako Polres Batang, Rabu (10/11/2021). (foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menanyakan FWR (33) saat press release di halaman Mako Polres Batang, Rabu (10/11/2021). (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
BATANG - Seorang pria berinisial FWR (33) akhirnya ditetapkan oleh Polres Batang sebagai tersangka kasus pedofilia yang terjadi kawasan hutan jati Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Dan, empat anak telah menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
Dalam press release di halaman Mako Polres setempat, Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, Rabu (10/11/2021) mengatakan, informasi yang berkembang di masyarakat dan pengakuan awal tersangka, ada sekitar 30 anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban. Namun, sesuai faktanya, baru ada 4 anak yang menjadi korban.
"Jadi kami minta, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban bisa langsung melaporkan ke Polres," pintanya.
Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Batang masih melakukan pendalaman kasus pedofilia yang dilakukan oleh tersangka FWR di sebuah gubug di kawasan hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang yang terjadi pada Senin (8/11/2021) lalu. Saat ini, tersangka sendiri masih mendekam di tahanan Mako Polres Batang.
"Kami pastikan para korban akan akan didampingi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka yakni memberikan iming-iming akan memberikan uang kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang. Diperkirakan, aksi ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Korban semuanya anak laki-laki dengan usia di bawah 12 tahun. Korban diiming-imingi uang agar mau melakukan seks oral," ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka FWR dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka FWR mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 35.000 kepada setiap korbannya. Bahkan, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi bejadnya terhadap 30 anak. (*)