news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Pemalang Buka 4 Pelayanan di Malam Hari Saat Pandemi

Konten Media Partner
29 Agustus 2020 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pemalang membuka layanan di malam hari. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pemalang membuka layanan di malam hari. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Polres Pemalang mulai membuka 4 layanan di malam hari. Hal tersebut sebagai bentuk inovasi dalam mempermudah masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan, saat ini Polres Pemalang membuka 4 jenis pelayanan di malam hari untuk memperluas jangkauan masyarakat. 4 layanan tersebut diantaranya, SKCK on the spot, Samsat malam, Sim malam (Salam Silam) dan SPKT on the spot.
"Pelayanan malam hari di dilakukan di Alun-alun Kota Pemalang. Sasarannya ditujukan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus surat-surat pada siang hari. Sehingga diharapkan keperluannya bisa terpenuhi pada malam hari," katanya, Sabtu, (29/8/2020)
Meskipun di luar jam kerja, lanjut Ronny, dalam memberikan pelayanan, petugas tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan kepada masyarakat yang mengurus surat-surat, seperti SIM, SKCK dan Surat kehilangan. Namun demikian, ia selalu mengingatkan personilnya untuk menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Polres Pemalang membuka layanan di malam hari. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)
"Petugas wajib menggunakan face shield atau masker, sarung tangan dan rajin mencuci tangan. Begitu juga dengan masyarakat yang mengajukan permohonan. Petugas akan selalu mengingatkan penggunaan masker, jaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain menyediakan pelayanan pada malam hari, SKCK on the spot juga memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Petugas SKCK on the spot akan mendatangi tempat tinggal penyandang disabilitas yang tidak bisa berpergian untuk mengurus SKCK.
"Petugas akan mendatangi rumah pemohon yang merupakan penyandang disabilitas setelah menerima telepon. Untuk mendapatkan pelayanan SKCK on the spot, penyandang disabilitas hanya dikenakan biaya PNBP dan tidak ada pungutan lain atau uang bensin," pungkasnya. (*)