Polres Pemalang Lakukan Pengetatan untuk Antisipasi Pemudik dan Pendatang

Konten Media Partner
26 April 2021 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan di Pemalang saat melakukan pengetatan.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan di Pemalang saat melakukan pengetatan.
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Polres Pemalang bersama petugas gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang melakukan pengetatan, Senin (26/4/2021). Tujuannya untuk mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota.
ADVERTISEMENT
Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Untuk itu, lanjut Ronny, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
“Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis. Kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Guna menekan penyebaran COVID-19, Polres Pemalang juga telah memaksimalkan Kampung Siaga Candi dan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Pemalang untuk melakukan tracking pada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan warga yang kedapatan mudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan oleh tim medis. Jika hasilnya negatif COVID -19 namun menunjukan gejala, maka petugas akan mengarahkan pemudik ke ruang isolasi mandiri,” imbuh dia.
Menurutnya, pengetatan perjalanan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID -19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
“Pengetatan dilakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021, atau pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, sehingga pengetatan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021,” pungkasnya. (*)