Polres Pemalang Musnahkan 378 Knalpot Brong
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kepada pelanggar, petugas mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong," katanya.
Dalam pelanggaran penggunaan knalpot dikenai sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Barang bukti knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dipotong," tambahnya.
Kapolres Pemalang mengharapkan, upaya penindakan pelanggaran knalpot brong dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Pemalang.
"Mohon hindari penggunaan knalpot brong, karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot brong juga dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi pengguna jalan lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat surat tilang, seluruh pelanggar dengan sukarela mencopot dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
"Para pelanggar menandatangani berita acara penyerahan knalpot. Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mendukung penuh upaya polisi menindak pengendara yang memakai knalpot brong. (*)