Polres Tegal Bekuk 2 ABG yang Aniaya Pemilik Toko dan Gasak HP serta Uang

Konten Media Partner
16 April 2021 22:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi  (KlausHausmann/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi (KlausHausmann/pixabay)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dua ABG yang diduga menganiaya pemilik toko dan menggasak HP serta uang di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal.
ADVERTISEMENT
Kedua ABG tersebut adalah AN (17), warga Desa Sigentong RT 04 RW 02, Kecamatan Warureja dan RD (16), warga Desa Jatimulya RT 01 RW 03 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, saat dikonfirmasi Jumat (16/4/2021) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka sempat menganiaya perempuan pemilik toko menggunakan kayu sebelum menggasak HP dan uang.
"Untuk modus dari kasus ini, tersangka pura-pura membeli rokok dan sembako," katanya.
Untuk kronologisnya, lanjut Dewa, kedua tersangka yang masih ABG ini mendatangi salah satu toko di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Kemudian, salah satu tersangka masuk ke toko dengan berpura-pura membeli. Sedangkan untuk satu tersangka lagi menunggu di atas motor.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat korban membawa masuk barang belanjaan yang dibeli tersangka itulah, tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan kayu yang sudah dipegang tersangka," ungkapnya.
Begitu korban tidak berdaya, tersangka langsung menuju laci meja toko dan membukanya. Tersangka pun langsung mengambil 1 unit handphone dan sebuah dompet berisi sejumlah uang. Selang beberapa menit, kedua tersangka langsung melarikan diri.
"Untuk AN kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 11.45. Dari hasil pengembangan unit Opsnal juga berhasil meringkus tersangka RD di rumahnya sekitar pukul 13.15," ujarnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Oppo A5 2020 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru, satu buah topi warna biru, sepasang sandal dan sebuah potongan kayu panjang 50 centimeter yang dipakai tersangka untuk memukul korban.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Keduanya kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelasnya. (*)