PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Wisata di Kota Tegal Dibatasi 25 Persen
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal Maman Suherman mengatakan, jika biasanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB kini mulai pukul 10.00 WIB.
“Buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Maman, saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Maman mengatakan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh tempat wisata pantai. Tak hanya di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) namun juga yang lainnya seperti Pantai Muaraindah, Pantai Pulau Komodo, hingga Pantai Pulau Kodok.
Maman mengatakan, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen. “Semua maksimal 25 persen. Misalnya di PAI kapasitasnya 6.000 ya maksimal 25 persen pengunjung,” terang Maman.
Sebelumnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk PPKM Level 3 sejak 8 Februari.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mulai dari menutup arwa publik hingga memadamkan lampu jalan. Termasuk membatasi pengunjung objek wisata. (*)