Praperadilan Penanganan Tipikor CSR PDAM oleh Kejari Tegal Kembali Ditolak

Konten Media Partner
8 November 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menggelar sidang putusan  praperadilan yang dilayangkan sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal. #publisherstory #panturapost
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menggelar sidang putusan praperadilan yang dilayangkan sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal. #publisherstory #panturapost
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Praperadilan atas penanganan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang dilayangkan sejumlah aktivis kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA. Sidang putusan praperadilan itu digelar Selasa (8/11/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam praperadilan kali ini, aktivis kembali mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal atas penanganan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam putusannya, hakim tunggal Windy Ratna Sari memutuskan menolak permohonan praperadilan. Salah satu pertimbangannya karena para pemohon 2, 3, dan 4 tidak memiliki legal standing.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon mengenai eksepsi terkait legal standing para pemohon. Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang dibacakan hakim Windy, di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (8/11/2022).
Usai ketok palu, Windy mengungkapkan, inti dari putusan adalah gugatan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena sejumlah pemohon yang tidak memiliki legal standing.
ADVERTISEMENT
"Jadi belum sampai pokok perkara dipertimbangkan ya. Karena pihak pemohon juga tidak menunjukkan surat legal standingnya ya. Bisa dipahami ya," terang Windy.
Usai sidang, pemohon ke-2 Miftachudin mengungkapkan, gugatan tidak dapat diterima karena pihaknya dianggap tidak memiliki legal standing.
"Saya kira kalau begitu dari awal tidak usah ada persidangan kalau yang dipersoalkan legal standing," kata Miftah.
Miftah mengungkapkan, termohon 1 dan 2 menanyakan status dan kedudukan pemohon 2, 3, dan 4. "Sebenarnya kami atas nama warga Kota Tegal yang aktif ikut mengawasi kebijakan publik," kata Miftah.
Sedangkan pemohon ke-4, Edy Kurniawan mengaku sudah memprediksi gugatan permohonan praperadilan ketiga kalinya ini bakal ditolak kembali.
"Ini sudah tiga kali praperadilan. 10 kali pun akan kami lakukan. Agar masyarakat bisa mengetahui bahwa kasus ini belum ada penyelesaian yang jelas. Kami warga Kota Tegal berharap hukum di Kota Tegal bisa tegak setegak-tegaknya," pungkas Edy.
ADVERTISEMENT
Perwakilan jaksa Kejari Tegal, Wahyu, menyatakan sementara tidak menanggapi atas putusan hakim. "Tidak ada tanggapan apa-apa. Belum ada tanggapan. Putusan sudah jelas tadi (disampaikan hakim)," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari CSR PDAM masih terus berproses. "Kita masih berproses dari dulu," pungkas Wahyu singkat.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan dilayangkan 4 pemohon karena Kejari Tegal dinilai lambat dalam penanganan kasus CSR PDAM yang sudah di tahap penyidikan sejak awal 2021 lalu.
Pemohon pertama dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang diwakili oleh Marselinus Edwin sebagai Ketua Umum, dan Roberto Bellamirno sebagai Sekretaris Umum.
Kemudian pemohon ke-2 Miftachudin, pemohon ke-3 Komar Raenudin, dan pemohon ke-4 Edy Kurniawan Fitrianto. Ketiganya merupakan warga Kota Tegal yang dikenal sebagai aktivis pergerakan.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak termohon, yakni termohon pertama adalah Kepala Kejari Tegal, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon ke-2, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai turut termohon 1, dan Jaksa Agung Kejagung RI sebagai turut termohon 2.
Seperti diketahui gugatan permohonan praperadilan ini adalah yang kesekian kalinya dan selalu ditolak. Terakhir hakim Pengadilan Negeri Tegal Endra Hermawan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dalam sidang putusan 9 September 2021.
Saat itu hakim berpendapat sesuai dengan azas kepastian hukum, proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal oleh kejaksaan masih berjalan. (*)