Pria Bandar Judi Online di Tegal Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 November 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menginterogasi tersangka judi online dalam gelaran jumpa pers ungkap 5 kasus pidana di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menginterogasi tersangka judi online dalam gelaran jumpa pers ungkap 5 kasus pidana di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020)
ADVERTISEMENT
TEGAL – Bertindak sebagai bandar judi online, pria berinisial B alias Ribut (47) warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Saat ini Ribut mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka bertindak sebagai bandar. Ia menerima pemasang dan menyetorkan uangnya ke situs judi online. Ketika ada yang menang, maka ia dapat fee," kata Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers, Senin (2/11/2020) lalu mengungkapkan, tersangka diamankan 27 Oktober 2020 lalu di kediamannya di Jalan Kemiri, Kelurahan Sumurpanggang, Margadana.
"Modus operandinya tersangka membuka situs judi online dan mendaftar dengan identitas tidak asli atau atas nama Mahesa yang kemudian melakukan deposit saldo," kata Rita.
Setelah memiliki saldo, tersangka selanjutnya melakukan penjualan judi online dengan menerima pemasangan judi dari orang lain. "Uang dari para pemasang kemudian dikirim ke situs judi online. Dari penjualan itu tersangka mendapatkan keuntungan atau komisi," imbuhnya
ADVERTISEMENT
Disampaikan Kapolres, tersangka perjudian melalui media online, dijerat Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 3 lembar kertas sobekan, 1 buah alat tulis, uang modal Rp 200.000, uang pasangan Rp 122.000, 1 buah ATM, dan sebuah buku tabungan. (*)