Pria di Pekalongan Aniaya Istri karena Dianggap Tak Becus Berdandan

Konten Media Partner
23 Januari 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Pekalongan Aniaya Istri karena Dianggap Tak Becus Berdandan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelaku, AK, 31 tahun, diamankan polisi karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. (Foto: Dok. Polres Pekalongan)
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menangkap AK alias Badur (31), warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (22/1). Badur diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri.
Korban berinisial MA (23) melaporkan Badur karena merasa sudah tidak tahan atas perlakuan Badur terhadap dirinya.
“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah istri pelaku sendiri,” kata Kepala Polres Pekalongan, Wawan Kurniawan, Rabu (23/1).
Wawan menjelaskan persitiwa KDRT itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu (19/1). Saat itu, pelaku bersama korban selesai menghadiri hajatan di Desa Pajomblongan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kemudian saat keduanya dalam perjalanan pulang, Badur memarahi MA dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa berdandan. Badur menusuk-nusuk lutut korban menggunakan kunci sepeda motor berulang kali.
ADVERTISEMENT
Saat sampai di rumah kost mereka, Badur melepas helm yang sebelumnya dia pakai lalu memukulkannya ke wajah MA sebanyak satu kali hingga hidung MA mengeluarkan darah. Kemudian Badur menendang kening MA menggunakan kaki kana sebanyak satu kali.
Tidak tahan dengan kekerasan yang dialaminya, MA pergi ke rumah salah satu kerabatnya untuk menginap dan menceritakan perlakuan Badur. Keesokan harinya, Minggu (20/1), sekitar pukul 10.00 WIB Badur mendatangi rumah tempat MA menginap untuk menjemputnya pulang.
MA menolak ajakan Badur untuk pulang, namun Badur mengancam akan membunuhnya jika tak ingin pulang. Akhirnya, MA terpaksa menuruti ajakan Badur karena takut dengan ancaman itu.
Wawan mengatakan Badur langsung ditangkap sekitar 30 menit setelah menerima laporan KDRT. “Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah kost," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Badur langsung dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz