Produksi Ribuan Botol Oli Palsu di Brebes, 3 Pemuda Diringkus

Konten Media Partner
30 Agustus 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti oli palsu di halaman Mapolres Brebes. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti oli palsu di halaman Mapolres Brebes. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Tiga pemuda yang berasal dari luar daerah Kabupaten Brebes diringkus polisi lantaran memproduksi dan mengedarkan oli palsu untuk sepeda motor. Mereka adalah Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tangerang, Banten, serta M. Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Mereka memproduksi oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan. Di lokasi penggerebekan yang juga tempat produksi oli palsu, polisi mengamankan ribuan botol oli sepeda motor berbagai jenis dan merk.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong Kecamatan Larangan terdapat gudang yang mencurigakan. Ia menambahkan, gudang tersebut tidak pernah dibuka, namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang.
"Pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan," kata Faisal Febrianto, Senin 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Larangan dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat 30 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut.
Dari hasil pengecekan, didapati adanya kegiatan memproduksi oli palsu dengan merk di antaranya MPXZ dan Ultratec yang dilakukan para tersangka. "Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan modus yang dilakukan dengan mengumpulkan wadah oli bekas sepeda motor. Kemudian mereka cuci dan dimasukan oli palsu.
"Sudah dua bulan terakhir pelaku memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Dalam sehari mereka mampu memproduksi 3-4 dus. Kami imbau masyarakat waspada dan hati-hati sebelum membeli oli. Pastikan kemasan tersegel dan warna oli sesuai dengan aslinya," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT