PT KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Termasuk Ngabuburit

Konten Media Partner
8 April 2022 21:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melarang warga yang sedang ngabuburit di jalur KA di Jalur KAI Daop 4 Semarang (Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melarang warga yang sedang ngabuburit di jalur KA di Jalur KAI Daop 4 Semarang (Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah tempat sering dijadikan tempat nongkrong atau ngabuburit saat Ramadan, tak terkecuali di jalur kereta api (KA). Padahal aktivitas warga di jalur KA itu sangat berbahaya dan bisa terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyatakan, PT KAI (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Krisbiyantoro dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA tercatat ada sebanyak 65 kejadian yang tertemper kereta api. Sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat.
ADVERTISEMENT
Krisbiyantoro menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
KAI mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat, khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.
ADVERTISEMENT
Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA.
"Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya."
KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris.
Masih menjadi titik rawan penyebab kecelakaan adalah perlintasan sebidang, yang jumlahnya masih tergolong tinggi di wilayah Daop 4 Semarang.
Dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar. Hal ini perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT
Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya. Serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Atau bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni flyover / underpass.
"Bila kedua cara tersebut bisa dilakukan, tentu akan sangat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA," pungkas Krisbiyantoro. (*)