PT KAI Tidak akan Menggusur SMAN 1 Tegal

Konten Media Partner
5 Februari 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para alumni SMA N 1 Tegal saat turun ke jalan. (foto. dok panturapost)
zoom-in-whitePerbesar
Para alumni SMA N 1 Tegal saat turun ke jalan. (foto. dok panturapost)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Permasalahan penggunaan lahan SMA Negeri 1 Tegal mulai menemukan titik terang. Lewat Humas PT KAI Daop IV Krisbiyantoro, PT KAI tidak akan menggusur SMA Negeri 1 Tegal.
ADVERTISEMENT
"Kami PT KAI hanya menertibkan secara administrasi, bukan fisik bangunan," tulisnya saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Februari 2019.
Ia menjelaskan, penertiban administrasi berkaitan dengan penginventarisiran seluruh aset milik PT KAI. Tujuannya agar aset tersebut menjadi pendapatan bagi PT KAI. "Administrasi itu berkaitan dengan status kepemilikan, karena tanah di tempat tersebut masuk di aktiva tetap neraca keuangan negara. Maka kami sebagai BUMN yang ditunjuk untuk mengelola harus bisa menertibkan dan menjadikan pendapatan," sambungnya.
Ia menambahkan, menyambut baik langkah Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Tegal (Ikasma) dalam upaya restorative justice. Dengan catatan, lahan tersebut memang diperuntukkan dengan aturan yang ada.
"Tidak masalah, siapa saja boleh menggunakan lahan/aset KAI, asal dengan prosedur yang berlaku dan sesuai peruntukannya," imbuh dia. Perlu diketahui, pada tahun 2017 PT KAI mempermasalahkan obyek lahan yakni SMA Negeri 1 Tegal. Permasalahan bermula pada era kepemimpinan Siti Masitha di tahun 2017. Ketika itu Pemerintah Kota Tegal mengundang PT KAI karena Pemkot ingin membangun icon Kota Tegal yang pusatnya di Stasiun Kereta Api Tegal.
ADVERTISEMENT
"PT KAI lalu menyodorkan bahwa ini mempunyai lahan dan sebagainya, yang kemudian Bunda Sitha juga menyodorkan bahwa SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Tegal memiliki sertifikat," kata Ketua Ikasma Tafakurrozak.
Lantaran hal tersebut, PT KAI kaget selama ini area yang ditempati SMA N 1 dan SMP N 1 Tegal masuk dalam neraca maupun aktiva PT KAI. "Kemudian ada temuan BPK terkait aset-aset PT KAI yang diklaim pihak-pihak lain yang sudah punya ikatan. PT KAI mengkhawatirkan ini masuk ke Tipikor karena ada kerugian negara," bebernya.
Rozak berujar, PT KAI menyodorkan dua alternatif yaitu meminta pemerintah dalam hal ini BPN menghapus aset itu atau melalui jalur hukum karena aset tersebut memiliki ikatan hukum. "Terkait masalah hukum antara PT KAI dengan BPN, Pemkot Tegal dan Pemprov Jawa Tengah, kami dari Ikasma tidak akan mengurusi itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Rozak optimis dari hasil pertemuan tersebut, ada sinyal positif dari PT KAI lantaran menyambut baik. PT KAI menegaskan apabila menang akan mengembalikan pada pihak manapun yang mengunakan terutama untuk pendidikan.
"Tapi masalahnya, pemanfaatan itu bukan sekolahnya yang mengajukan. Namun Pemerintah Kota dan Provinsi yang menyurati PT KAI untuk pemanfaatan itu," terangnya. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh