Puluhan Orang Geruduk Kantor Bupati Brebes, Protes Soal Perizinan

Konten Media Partner
23 September 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa Senin 23 September 2019. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa Senin 23 September 2019. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa Senin 23 September 2019. Mereka menuntut Pemkab Brebes terkait kemudahan berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Pantauan PanturaPost, mereka berunjuk rasa dibeberapa lokasi, pertama mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga ke kantor Bupati setempat. Para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan tuntutan. 
Mereka menuding Pemkab Brebes selama ini tak mampu mengatasi persoalan terkait investasi. Khususnya dalam hal proses perijinan yang lamban di tingkat birokrasi.
"Pemerintah pusat mencanangkan disini akan dijadikan Kawasan Industri Brebes (KIB). Kami meminta Pemkab secepatnya menyelesaikan hambatan terkait perijinan. Dan juga harus tegas melakukan penindakan jika ada kesalahan atau tak sesuai prosedur sesuai kewenanganya," ucap Kordinator aksi, Muflih Ikhsan.
Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa Senin 23 September 2019.
Ia pun mempertanyakan kinerja tim Satgas Percepatan usaha yang beranggotakan sembilan orang. Menurut mereka, selama  ini banyak persoalan terkait investasi yang belum teratasi. Di antaranya, persoalan terkait IMB milik PT Daehan Global yang diduga tak sesuai aturan karena belum keluar seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"Termasuk bangunan pondasi di lahan 4.000 meter yang belum jelas ada IMB nya tapi sudah dibangun tepat disebelah perusahaan pabrik garmen itu," ungkapnya.
Dirinya pun memberikan waktu selama 12 hari kepada Pemkab Brebes agar secepatnya menyelesaikan persoalan-persoalan terkait investasi. "Kami desak Pemkab bertindak tegas menegakkan perda," tegasnya. 
Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, jika pihaknya segera melakukan evaluasi dan perbaikan di internalnya. "Kita akan kawal investor yang masuk ke Brebes dengan baik. Termasuk terkait progres RTRW sudah kita bahas lintas sektoral. Untuk kemudian kita sampaikan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda," ucap Djoko Gunawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ratim Rantoko mengatakan, pihaknya tak mengetahui secara detail terkait jumlah bangunan pabrik ataupun tempat usaha lainya yang belum memiliki IMB.
ADVERTISEMENT
"Karena saat ini kita masih membangun database terkait hal itu. Termasuk mengidentifikasi bangunan-bangunan yang berizin ataupun belum. Insya Allah ke depan kalau aplikasi sudah jadi kita bisa mengetahui secara lengkap," ucap Ratim.
Dirinya pun menegaskan, Pemkab siap menindak sesuai aturan yang ada bagi siapapun pihak yang tak mengindahkan aturan yang berlaku terkait perijinan. 
"Ya jelas kewenangan Pemkab terkait hal penegakan perda. Termasuk, Milik PT Daehan Global. Dan juga, lahan seluas 4.000 meter yang di Cimohong yang saat ini sedang dibangun pondasi memang belum ada IMB," pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko
Editor: Irsyam Faiz