Qomar Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Konten Media Partner
11 November 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, memvonis bersalah pelawak senior Nurul Qomar. Dia dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, memvonis bersalah pelawak senior Nurul Qomar. Dia dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, memvonis bersalah pelawak senior Nurul Qomar. Dia dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara. Qomar sendiri mengaku menghormati keputusan hakim, tetapi ia tetap akan melakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Saya menghormati putusan hakim ini, tapi kami tidak sependapat sehingga kami mengajukan banding," ucap Nurul Qomar usai persidangan, Senin 11 November 2019.
Atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak ditahan. Oleh karena itu, dia masih bisa melaksanakan aktivitas, baik syuting, maupun menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silahkan ke tim pengacara saya. Yang jelas, berkas banding langsung kami buat dan masukkan," jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar menyebut, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kalau kami JPU, pikir-pikir," ucap Andhy.
Sidang putusan dengan terdakwa Nurul Qomar ini, selain dihadiri keluargannya sejumlah pelawak kondang juga ikut hadir menyaksikan. Di antaranya seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko