Qomar Mengaku Tak Tahu Siapa yang Buat Surat Lulus S2 dan S3 Dirinya

Konten Media Partner
8 Juli 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar saat menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar saat menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen oleh Nurul Qomar 'Empat Sekawan' dengan agenda keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, JPU berjumlah tiga jaksa, yakni Bakhtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah. Mereka menghadirkan empat orang saksi di antaranya, Ketua Yayasan Muhadi Setiabudi (UMUS) Muhadi Setiabudi, Wakil Rektor I Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Mukson, Wakil Rektor II Maksori, dan Wakil Rektor III Wadli.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sri Sulastri, dengan Hakim Anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi, di ruang Sidang Cakra. Sebelum pemeriksaaan keempat saksi, Hakim Ketua Sri Sulastri terlebih dahulu mengambil sumpah terhadap keempatnya. Berdasarkan pantauan panturapost, sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Hingga pukul 15.00 WIB, sidang masih berlanjut dengan keterangan saksi keempat. Sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum dan terdakwa dengan saksi pelapor atau korban dalam kasus ini, Muhadi Setiabudi.
ADVERTISEMENT
Fakta dalam persidangan kedua ini, Qomar membantah hampir seluruh keterangan ataupun tanggapan dari saksi dalam hal ini pelapor.
"Saya sampaikan kalau saya menjadi rektor itu dipinang (diminta) oleh pihak kampus. Saya juga tidak pernah meminta pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 itu. Dan juga, saya tidak tahu siapa pihak yang membuat SKL itu, serta dokumen persyaratan rektor sudah saya ambil dari kampus karena untuk mengurus administrasi program pascasarjana," ungkapnya.
Dalam kesaksian keempatnya, Ketua Yayasan Muhadi Setiabudi menjadi orang pertama yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam keterangan kesaksiannya tersebut, Muhadi menceritakan awal mula memutuskan jabatan Rektor Umus dipegang oleh komedian kawakan era 90-an tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum diisi oleh Qomar, kata Muhadi dalam kesaksiannya menyebutkan, jabatan Rektor Umus dijabat oleh Mukson (Pjs Rektor Umus). Namun, selang beberapa bulan kemudian, Mukson beserta Wakil Rektor III Wadli menyampaikan kepada dirinya bahwa ada yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan rektor di Umus, hingga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri sebagai Rektor Umus pada akhir 2017.
“Sebelum diisi oleh rektor definitip, selama tiga bulan jabatan rektor dijabat oleh Pjs Rektor Umus, Saudara Mukson. Dan sebelum menerima (Nurul Qomar) menjadi rektor, saya sudah melakukan pemanggilan untuk melihat berkas,” katanya.
Terpisah, usai menjalani persidangan tersebut, Nurul Qomar yang didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan, menerima sebagian keterangan yang diberikan oleh para saksi yang dihadirkan, juga menolak sebagian keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Ada sebagian keterangan dari ketiga saksi (yang) saya menerimanya. Tapi ada sebagian lagi saya tidak bisa menerimanya, yakni masalah adanya Surat Keterangan Lulus (SKL),” ujarnya.
Dia menyebutkan, terkait masalah SKL, pihaknya tidak tahu adanya SKL dalam perjalannya menjabat Rektor Umus. Dirinya mengaku, melihat SKL tersebut baru tiga kali. Yakni, yang pertama dirinya melihat SKL tersebut saat pemeriksaan di Polres Brebes, kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, dan yang ketiga di PN Brebes. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh