Ratusan Buruh di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Upah Naik 100 Persen

Konten Media Partner
3 November 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Buruh di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Upah Naik 100 Persen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SEBUMI) PT Indokarya Gemilang (BIG) unjuk rasa di depan Pendopo Brebes. (foto: yunar rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SEBUMI) PT. Indokarya Gemilang (BIG) Kabupaten Brebes, yang berafiliasi pada Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), melakukan unjuk rasa di depan Pendopo Brebes, Sabtu (3/11). Mereka menuntut kenaikan upah hingga 100 persen.
Sebelum sampai di Alun-alun Brebes, massa berkumpul di PT BIG. Selanjutnya para buruh itu menuju beberapa perusahaan yang ada di Pantura untuk berorasi.
Massa mendatangi Alun-alun Brebes sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan mengenakan seragam berwarna merah, mereka kemudian berkumpul di depan Pendopo Brebes. Satu mobil bak terbuka dijadikan tempat orasi, lengkap dengan pengeras suara. Mereka juga membentangkan spanduk tuntutan dan bendera panji serikat buruh. Di antara tuntutan mereka yakni menolak upah murah.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi, Bambang Suhendi, mengatakan aksi damai tersebut merupakan sikap tegas dari kelompoknya untuk menolak upah murah yang masih mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015. "Berdasarkan peraturan pemerintah itu, kenaikan upah saat ini maksimal 15 persen," ujarnya.
Bambang menerangkan, menurut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, mulai 1 November 2018, upah minimum provinsi ditetapkan hanya 8,03 persen. "Untuk itu, SEBUMI menuntut kenaikannya 100 persen," tegasnya.
"Adapun yang kita tuntut adalah 100 persen. Kenapa kita tuntut sampai 100 persen, karena kita bisa lihat, harga kebutuhan pokok dan lainnya di Brebes, jika dibandingkan dengan daerah lain, itu tidak jauh selisihnya. Maka dari itu, upahnya juga seharusnya tidak terlalu jauh," papar Bambang 
Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 1.542.000. "Kita tuntut 100 persen atau kira-kira hingga Rp 3,5 juta," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, aksi damai tersebut ditujukan agar Pemkab Brebes bisa menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi yang kemudian diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
"Kalau aksi kami ini tidak dihiraukan, maka kami rencanakan audiensi dengan Pemkab Brebes untuk membicarakan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Itu kan ditetapkan 21 November nanti, artinya masih ada waktu untuk memperjuangkan kenaikan upah. Secara tegas kita nyatakan untuk menolak surat edaran tersebut," jelasnya tegas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Zaenudin yang siang itu diminta naik dan memberikan tanggapannya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Pemerintah Provinsi yang kemudian akan diteruskan ke pusat.
"Saya sikapi dengan baik, di mana aksi ini untuk meningkatkan upah mereka. Akan saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat, agar diperhatikan," jelas Zaenudin.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Zaenudin menyatakan, Pemkab Brebes sudah mengusulkan UMK di tahun 2019 kepada Pemerintah Provinsi Jateng. "Tapi intinya, sebelum ada demo, sudah kita laksanakan melalui rapat bersama dewan pengupahan kemarin yang sudah menentukan usulan UMK untuk 2019 yaitu upah yang terbaru, ada kenaikan sebanyak 8,03 persen," tuturnya.
Menurut Zaenudin, UMK saat ini sebesar Rp 1.542.000 dan pada usulan yang diajukan, meningkat menjadi Rp.1.665.850. "Ini sudah sesuai dengan standar hidup di Brebes, karena pertimbangannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
Aksi damai buruh di Brebes itu mendapat pengawalan dari Polres Brebes. Jajaran kepolisian melakukan pengamanan sejak titik kumpul, konvoi hingga orasi di depan Pendopo Brebes. (*)
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Abduh
ADVERTISEMENT