Ratusan Ribu Warga Masih Menunggak Iuran di BPJS Kesehatan Tegal

Konten Media Partner
11 April 2018 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS. (Foto: Kumparan)
TEGAL - Jumlah tunggakan kepesertaan iuran di wilayah Tegal dan Brebes, ternyata cukup banyak. Sebab, sampai dengan April 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tegal mencatat 291.933 warga di tiga wilayah yang menunggak iuran dari berbagai jenis kepesertaan.
ADVERTISEMENT
"Penyebabnya sepertinya karena kultur masyarakat di pesisir barat. Tapi itu juga belum bisa dipastikan. Namun hal baiknya masyarakat sudah banyak yang sadar akan pentingnya iuran kesehatan," Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tegal, A Prasetya HP, melalui Kepala Bagian Umum BPJS Kesehatan Cabang Kota Tegal, Sulistyo A.
Rinciannya yakni jumlah peserta yang menunggak di Kota Tegal ada 28.993, Kabupaten Tegal 105.347, dan Kabupaten Brebes ada 97.593. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Tegal sendiri menangani wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. 
"Untuk jumlah warga Kota Tegal sendiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 April 2018 sebanyak 208.533 peserta terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kota Tegal maupun APBN serta peserta Non PBI," ucap dia, Selasa, 10 April 2018.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, ada tiga iuran dalam BPJS Kesehatan. Mulai dari Rp.80.000, untuk kelas 1, Rp.51.000, dan Rp.25.000, untuk kelas 3 per bulannya.
Menurut Sulistyo, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan. Sanksinya, yaitu penjaminan kepada peserta akan dihentikan sementara. Penjaminan baru aktif kembali, setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
"Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," tuturnya.
Lebih lanjut Sulistyo menjelaskan, untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan. Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
"Para peserta BPJS Kesehatan, diharapkan aktif gotong royong membayar iuran untuk bersama-sama mensukseskan program JKN-KIS untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat," imbuh dia.
Padahal, lanjut dia, BPJS Kesehatan sudah memudahkan pembayaran dengan aplikasi Mobile JKN-KIS. Lewat aplikasi yang dapat diunduh di handphone jenis android, masyarakat tidak perlu membayar iuran dengan membawa kartu fisik JKN-KIS.
"Masyarakat bisa download dan langsung bayar di situ. Prosesnya lebih mudah dan praktis," jelasnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz