Rumah Sepi, Seorang Buruh Tani di Kabupaten Tegal Setubuhi Anak Tiri

Konten Media Partner
7 Juli 2020 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena terbawa hawa nafsu saat melihat korban.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena terbawa hawa nafsu saat melihat korban.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SLAWI - Entah setan apa yang merasuki Tari (52), seorang buruh tani di Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Ia menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur saat kondisi rumah sepi. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kepada ibunya atau orang lain.
ADVERTISEMENT
"Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi atau istri si pelaku ini tidak ada di rumah. Modusnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kepada ibunya atau orang lain," kata Kasat Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat menggelar press release, Selasa (7/7/2020).
Peristiwa ini, lanjut Iqbal, terjadi pada hari Kamis awal Maret lalu. Saat siang hari, korban terbangun dari tidur karena merasakan sakit pada kemaluannya. Saat terbangun, korban mendapati pelaku tengah duduk di tempat tidur dan langsung menutup mulut korban. Kemudian, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibunya.
"Saat bangun korban pun mendapati celana dalamnya sedikit turun dari posisinya serta terdapat lendir dan darah. Saat itu juga, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kepada ibunya atau orang lain," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian, pelaku pun mengulang kembali perbuatan bejatnya. Saat itu, korban masuk ke kamar pelaku membangunkannya untuk meminta uang. Namun, bukan uang yang diberikan, pelaku justru melakukan perbuatan melakukan aksi bejat.
"Untuk kejadian yang kedua, pelaku juga kembali mengancam korban. Bedanya yang kedua pelaku pengancam tidak akan memberikan uang jika tidak menuruti keinginannya," ungkap dia.
Sementara itu, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena terbawa hawa nafsu saat melihat korban. Pelaku pun tidak menyangkal saat petugas menanyakan apakah aksinya tersebut disertai dengan ancaman.
"Di rumah, saat kondisi sepi. Ngelakuin gitu ya karena pengen saja," akunya.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, celana dalam milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
ADVERTISEMENT