Saat Transaksi, Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Pemalang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
25 November 2021 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan upal yang berhasil diamankan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/11/2021)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan upal yang berhasil diamankan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/11/2021)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEMALANG - Saat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Moga, pencetak uang palsu (upal) dan pengedarnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1.244 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan menyita separangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/11/2021) mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan adalah ES (57) warga Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya dan W (49) Warga Desa Kedokan, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu.
"Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat Moga. Infomasi itu menyebut ada yang menjual uang rupiah palsu dan langsung kita tindaklanjuti," katanya.
Dari laporan warga itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka ES (57) di Jalan Raya Moga, pada Rabu (17/11/ 2021) lalu. Selain itu, polisi mengamankan 210 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat diedarkan. Diduga, ES akan menjual upal dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar upal.
"Dari penangkapan ES, kita kembangkan dan pada Jumat (19/11/2021) kita berhasil menangkap pencetak upal, yakni W. Dari W ini, kita amankan 1.034 lembar upal dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya sejumlah awak media, tersangka ES mengaku belum sempat mengedarkan upal di wilayah Kecamatan Moga. Buruh tani ini mengaku belum sempat menjual upal tersebut. "Rencananya sih mau dijual dengan perbandingan 1 banding 3. Satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu," ucapnya.
Sementara itu, tersangka W mengaku dapat mencetak upal dari hasil belajar otodidak dengan melihat di media sosial YouTube. Awalnya hanya mencoba mencoba membuat upal, dan lalu membuatnya. "Ya coba coba belajar di YouTube. Percobaan sekitar tiga bulan. Saat itu saya cetak 1 rim kertas, dan belum berhasil beredar sudah diamankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan ES, dijerat dengan pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Asisten Direktur di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Dody Nugraha, saat hadir sebagai saksi ahli, berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran upal. Terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kasus temuan uang palsu jelang Natal dan Tahun Baru cenderung meningkat. Jadi pelaku bisa saja memanfaatkan momen natal dan tahun baru untuk mencari korban," terangnya.
Dody merinci selama kurun waktu 2019-2020, peredaran upal meningkat sebesar 27 persen dari sebelumnya 5,246 Bilyet menjadi 7,024 Bilyet. Kemudian di tahun 2021 tercatat ada 88 bilyet atau menurun 87 persen dari tahun sebelumnya. (*)