Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Tidak Ditahan karena Sakit Asma Kronis

Konten Media Partner
26 Juni 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Tidak Ditahan karena Sakit Asma Kronis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES -Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Brebes Bakhtiar Agung membenarkan terkait pelimpahan dan tidak ada penahanan pada Nurul Qomar. Faktor kesehatan menjadi alasan utama tersangka tidak ditahan. Melainkan diperbolehkan pulang ke Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kita lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ke Dokkes Polres Brebes. Dan hasilnya, tersangka menderita penyakit asma akut. Atas dasar itulah tidak ada penahanan," ucap Bakhtiar Agung di kantor Kejari Brebes, Rabu (26/6).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Qomar melalui kuasa hukumnya juga meminta penangguhan penahanan saat pemeriksaan di pihak kepolisian. Dengan pertimbangan kondisi kesehatan Qomar mengalami hipertensi dan penyakit asma kronis.
"Sehingga rekomendasi dari Dokes Polres Brebes atas penyakit yang diderita Qomar tidak memungkinkan dilakukan penahanan," jelasnya.
Meski tidak ditahan, kata Agung, tersangka Qomar diwajibkan untuk melapor ke pihak Kejaksaan seminggu dua kali. Yakni di hari Senin dan Kamis. "Meskipun tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, setelah proses tahap 2 ini, pihaknya akan segera menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes untuk melakukan sidang. Hanya saja, waktunya masih belum ditentukan. Tapi yang jelas, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas kasus tersebut.
"Kalau untuk ancaman, kita kenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh