news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sampaikan Keterangan, Nurul Qomar Menangis di Depan Hakim

Konten Media Partner
16 September 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar saat menangis di depan majelis hakim. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar saat menangis di depan majelis hakim. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sidang kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan terdakwa pelawak senior, Nurul Qomar, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin 16 September 2019. Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim, Qomar menjelaskan kronologi kasus yang menjeratnya. Bahkan, di tengah-tengah menjelaskan dihadapan majelis hakim, Qomar pun sempat menangis.
Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Sri Sulastuti dan dua hakim anggota lainya. Kepada terdakwa, hakim menanyakan kronologi proses pendaftaran sebagai kandidat rektor terhadap terdakwa Qomar.
Bahkan, majelis hakim juga mengonfirmasi terdakwa, terkait isi dalam dokumen berkas yang dijadikan surat lamaran. Termasuk susunan CV terdakwa.
"Izin majelis hakim, saya memohon membuka atau melihat lagi berkas yang telah dipegang yang mulia," ucap Nurul Qomar dihadapan majelis hakim.
Qomar pun membantah, berkas dokumen yang telah dijadikan barang bukti merupakan berkas lamaran miliknya. "Bukan milik saya itu, yang asli sudah saya ambil berkasnya," kata dia.
Nurul Qomar saat menangis di depan majelis hakim. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
Sambil terisak tangis, Qomar berujar jika dirinya tak pernah membuat dan menggunakan maupun melampirkan dokumen surat keterangan lulus (SKL) palsu. "Saya minta majelis hakim agar adil dalam memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya meragukan barang bukti yang dipegang oleh majelis hakim. Pasalnya, kata dia, barang bukti tersebut tak dilakukan proses laboratorium crime.
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menghadirkan pihak Universitas Negeri Jakarta. Untuk klarifikasi munculnya SKL itu," kata Furqon Nurzaman. (*)
Reporter: Fajar Eko
Editor: Irsyam Faiz