Satnarkoba Polres Tegal Tangkap Remaja yang Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang

Konten Media Partner
11 Mei 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramdhani (18) ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ramdhani (18) ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal menangkap Ramdhani (18) remaja asal Desa Jatimulya, RT 03 RW 08 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal saat berada di kamar salah satu hotel di kawasan Pantura, Kramat, Kabupaten Tegal. Ia diduga mengedarkan obat- obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) membenarkan penangkapan tersebut
"Iya betul, kami telah menangkap seorang remaja saat berada di kamar hotel. Dia merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap karena mengunakan obat-obatan terlarang," katanya.
Pelaku, lanjut Triyatno, ditangkap pada Minggu (8/5/2022) lalu. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan mengantongi paket sabu seberat 0,59 gram yang tersimpan dalam saku celana sebelah kanan. Termasuk satu buah alat hisap berupa bong.
"Pelaku ini kami incar karena selama ini diduga telah mengedarkan obat-obatan keras di wilayah Desa Maribaya Kecamatan Kramat," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
ADVERTISEMENT