Satpol PP Kota Tegal Diminta Tindak Tegas Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Tegal saat mendatangi karaoke yang beroperasi pada Minggu (18/10/2020) malam.
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Tegal saat mendatangi karaoke yang beroperasi pada Minggu (18/10/2020) malam.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah tempat usaha karaoke di Kota Tegal nekat beroperasi meski sudah dilarang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui surat edaran. Hal tersebut mendapat sorotan DPRD Kota Tegal. DPRD meminta agar Satpol PP bisa bertindak tegas atau tidak terkesan menutup mata.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui surat edaran sebelumnya telah melarang tempat usaha karaoke, kafe, dan tempat wisata beroperasi sepanjang Oktober 2020 sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan penyebaran COVID-19.
Ketua Komisi II DPRD Ansori Faqih mengaku menyayangkan masih bukanya tempat hiburan karaoke di masa pandemi COVID-19, meski surat edaran wali kota sudah jelas agar menutup sementara. "Untuk itu, jika ada yang masih nekat buka, berarti mereka tidak mengindahkan surat edaran itu. Apalagi di masa pandemi COVID-19," kata Ansori kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Anfaq itu menilai, Satpol PP semestinya bisa mengamankan kebijakan Wali Kota Tegal termasuk dalam penegakan peraturan daerah (Perda)
Anggota DPRD Nur Fitriani juga berharap, pihak Satpol PP tidak beralasan karena terbatasnya personil tidak mampu bertindak tegas. Apalagi dalam penegakan Perda yang utamanya berkaitan dengan penyakit masyarakat. Di sisi lain, perekrutan anggota Satpol PP baru sebanyak 150 orang diharapkan nantinya bisa meningkatkan kinerja lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada alasan lagi kurang personil. Saya berharap Satpol PP bisa bertindak tegas bukan hanya terhadap PKL saja," kata dia kepada wartawan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pihaknya mendapati sedikitnya 4 dari 13 karaoke yang kepergok beroperasi pada Minggu (18/10/2020) malam. "Iya benar. Ada 4 dari 13 (yang nekat buka)," kata Hartoto, melalui pesan singkat kepada Panturapost.com, Selasa (20/10/2020)
Pihaknya sekali lagi menegaskan kepada pengelola usaha karaoke agar patuh kepada surat edaran wali kota. "Mohon kepada pengusaha karaoke agar menaati SE Wali Kota Tegal No.433/019 untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 31 Oktober 2020," pungkasnya. (*)