Sebulan Ditutup, Objek Wisata dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Akhirnya Dibuka

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantai Alam Indah Kota Tegal. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Alam Indah Kota Tegal. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Objek wisata, kafe, dan karaoke di Kota Tegal akhirnya diberbolehkan buka kembali mulai 1 November 2020. Sebelumnya, tempat-tempat tersebut ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinsporapar) Kota Tegal Maman Suherman mengungkapkan, untuk wisata Pantai Alam Indah (PAI) segala persiapan sudah dilaksanakan. Termasuk mengenai protokol kesehatan.
"Pedagang dan pengelola sudah berbenah. Menambah fasilitas protokol kesehatan seperti cuci tangan, dan spanduk edukasi bagi pengunjung," kata Maman, kepada PanturaPost.com, Jumat (30/10/2020)
Maman menyebutkan, pemberlakukan izin beroperasi sudah dilayangkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/002 tertanggal 28 Oktober 2020. Surat itu ditujukan tak hanya ke pengelola tempat wisata. Tapi juga ke kafe, karaoke, spa hingga panti pijat yang sempat ditutup sepanjang Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan alasannya salah satunya memperhatikan perkembangan kemajuan kondisi Kota Tegal terkait penanganan COVID-19. Serta dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di usaha sektor pariwisata, pengelola dapat membuka kembali usaha yang dijalani mulai 1 November 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, pengelola sangat ditekankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, penyemprotan disinfektan dan jaga jarak aman. (*)