Sekda Kota Tegal Tanggapi Soal Rekomendasi DPRD Terkait Proyek "Malioboro"

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan Pemkot Tegal untuk menunda proyek "Malioboro" Jalan Ahmad Yani. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi menanggapi rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Johardi, pekerjaan di lapangan masih berjalan sebelum ada keputusan dari Wali Kota Dedy Yon Supriyono. Apakah nantinya dihentikan sementara atau masih berlanjut.
"Kita akan berkoordinasi lebih intens lagi karena perencanaan yang sudah dilaksanakan Pemkot sudah sesuai. Namun kalau keputusan soal itu (rekomendasi DPRD) kita kembalikan ke Pak Wali Kota," kata Johardi saat menghadiri acara wisuda di Kampus Politeknik Harapan Bersama (PHB) Kota Tegal, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan Johardi, proyek "Malioboro" sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Di antaranya mulai dari tahap perencanaan, lelang, hingga pekerjaan fisik.
"Kalau mekanisme kita sudah jelas dimulai dari lelang kita sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk angka dan pemenang lelang," kata Johardi.
Johardi menyebut pekerjaan fisik sudah berjalan dengan pembongkaran trotoar. Nantinya masing-masing sisi akan dilebarkan menjadi 4 meter.
ADVERTISEMENT
"Pekerjaan juga sudah dimulai dengan pembongkaran trotoar. Namun di tengah jalan terjadi hal-hal, maka kita akan evaluasi yang lebih intens dan itu keputusan dikembalikan ke Pak Wali. Jadi pekerjaan tetap berjalan sepanjang belum ada keputusan dari bapak Wali Kota," kata Johardi.
Ditegaskan Johardi, masyarakat memang wajib memberikan rekomendasi dan masukan. Kendati, dalam pelaksanaannya diklaim Johardi, Pemkot sudah sesuai mekanisme.
Ditambahkan Johardi, usulan Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA) yang berharap bulevar pembatas jalan tidak jadi dibangun dan masih diperbolehkan parkir di depan pertokoan juga masih menjadi pertimbangan.
"Usulan sudah disampaikan ke Pak Wali dan masih dalam pertimbangan. Termasuk akses untuk bongkar muat barang kita  tetap perhatikan itu. Termasuk soal parkir. Namun untuk jalan tetap satu arah dan food truck tetap diberlakukan," pungkas Johardi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Tegal menggelar rapat pimpinan gabungan Senin (4/10/2021). Pertemuan membahas adanya aspirasi penolakan proyek “Malioboro” dari berbagai elemen masyarakat.
Hasilnya, dalam rapat yang digelar tertutup itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar pekerjaan proyek City Walk Jalan Ahmad Yani menjadi kawasan seperti Jalan Malioboro di Yogyakarta agar dihentikan sementara.
Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, hasil rapat yang diikuti semua pimpinan mulai dari pimpinan DPRD, alat kelengkapan, dan pimpinan fraksi sepakat untuk memberikan rekomendasi ke Pemkot Tegal agar menunda proyek “Malioboro”.
“Tadi sudah kami simpulkan dari seluruh pandangan yang ada, karena Jalan Ahmad Yani menjadi krusial dan berdampak luas, maka DPRD sedang menyusun hasil rapat untuk secepat mengirimkan rekomendasi,” kata Kusnendro ditemui di ruang kerjanya, Senin.
ADVERTISEMENT
"Pada intinya adalah setelah berbagai macam pertimbangan, agar Pemkot menghentikan sementara pembangunan Jalan Ahmad Yani,” kata Kusnendro.
Pertimbangan yang dimaksud Kusnendro adalah, pertama terkait belum adanya studi kelayakan, kedua munculnya keberatan dari masyarakat yang sampai menggugat class action ke Pengadilan Negeri (PN).
“Kemudian pemilik toko yang meminta adanya perubahan desain, namun sampai saat ini belum ditanggapi Pemkot. Sehingga kami berkesimpulan agar dilakukan penundaan proyek sambil menunggu pemenuhan dari berbagai aspek agar pembangunan tidak salah,” kata Kusnendro.
Kusnendro menambahkan, sejak awal, sejumlah fraksi DPRD sudah memberikan saran dan masukan kepada Pemkot terkait pembangunan Jalan Ahmad Yani.
“Bahwa dari awal ketika dilakukan proses pembahasan jelas bahwa saran dan masukan tersebut telah disampaikan melalui pendapat umum fraksi dan juga pendapat akhir fraksi,” ujar Kusnendro.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dalam pembahasan RAPBD Ubahan tidak kurang-kurang seluruh fraksi menyikapi proyek Jalan Ahmad Yani, karena berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Namun saran dan masukan DPRD tidak dilaksanakan. “Hingga akhirnya dalam berjalannya waktu banyak penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi,” kata Kusnendro. (*)