Sekolah yang Pungut Uang Sumbangan ke Siswa Diminta Mengembalikan

Konten Media Partner
12 Juli 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah siswa dan orang tua mereka mendatangi sekolah untuk melihat info pengumuman PPDB di SMA N Brebes. (Foto: PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa dan orang tua mereka mendatangi sekolah untuk melihat info pengumuman PPDB di SMA N Brebes. (Foto: PanturaPost)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pihak sekolah yang sudah terlanjur memungut uang sumbangan kepada siswa baru diminta untuk mengembalikannya. Sebab, Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah sudah jelas melarang hal itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Brebes, Eko Priono mengatakan, surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke kepala sekolah di Brebes. "Kalau ada sekolah yang masih memungut, sekolah tersebut harus mengembalikannya," katanya, Kais (11/7).
Tentang adanya pungungat di SMA Negeri 1 Brebes, Eko mengaku telah menanyakan ke pihak kepala sekolah. Dari keterangannya, pihak sekolah pun siap untuk mengembalikan uang gedung yang sudah dibayarkan.
"Kata kepala sekolahnya, itu baru titip. Karena sudah ditentukan maka ada yang sudah bayar, ada yang titip. Tapi kan belum diperbolehkan, makanya sekolah juga siap mengembalikan. Yang jadi masalah adalah mencari alamat siswanya untuk mengembalikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SMA Negeri 1 Brebes melakukan pungutan sumbangan itu. Orang tua yang anaknya diterima sebagai siswa baru melakukan daftar ulang sekaligus membayar uang gedung kurang lebih Rp 5 juta
ADVERTISEMENT
Salah satu orang tua calon peserta didik yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah bayar sekitar Rp 5 juta. “Tadi sudah bayar daftar ulang berupa biaya ini dan itu sekalian uang gedung. Totalnya sekitar Rp 5 juta,” katanya, Kamis (11/7).
Uang tersebut, menurut rinciannya, meliputi daftar ulang sebesar Rp 1,925 juta dan uang sumbangan gedung Rp 3 juta. “Kesepakatannya besaran uang gedung itu sesuai rapat Komite Sekolah dengan orang tua kemarin hari Rabu,” lanjutnya.
Padahal Disdikbud Jateng telah mengeluarkan SE dengan nomor 422.7/10751 tentang pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Dalam surat edaran itu, pihak sekolah diperintahkan untuk menunda pungutan uang sumbangan orang tua wali peserta didik sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Brebes, Leksito Rini saat dimintai konformasi di ruang kerjanya mengatakan, uang gedung itu memang sudah dirapatkan oleh Komite Sekolah dan calon wali murid.
“Iya kemarin sudah ada rapat Komite membahas uang gedung. Tapi itu kan Komite bukan sekolah yang menangani. Sekolah lain juga sudah ada yang rapat lebih awal,” ungkapnya.
Saat ditanya ihwal surat edaran tentang penundaan pemungutan uang sumbangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rini mengaku belum menerimanya. Dirinya justru mendapat informasi dari awak media. “Kalau edaran dari Disdikbud Jateng kami belum terima,” katanya. (Tim PanturaPost)