news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selama Proses Peradilan, Pengerjaan Proyek "Malioboro" Tegal Diminta Dihentikan

Konten Media Partner
16 Oktober 2021 20:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imbas pengerjaan proyek penataan Jalan Ahmad Yani sampai membuat saluran air di depan salah satu pertokoan setempat rusak hingga air meluap ke jalanan, Sabtu (16/10/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Imbas pengerjaan proyek penataan Jalan Ahmad Yani sampai membuat saluran air di depan salah satu pertokoan setempat rusak hingga air meluap ke jalanan, Sabtu (16/10/2021).
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Pengerjaan proyek "Malioboro" Kota Tegal diminta dihentikan sementara selama proses peradilan. Permohonan itu disampaikan oleh Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal A. Yani (P3 JAYA) Kota Tegal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum P3 JAYA, Agus Slamet, mengatakan melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Tgl bisa untuk bisa memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek penataan Jalan Ahmad Yani tersebut.
"Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan untuk menghindari konflik dan kerugian yang besar, maka dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal untuk memerintahkan penghentian pengerjaan penataan Jalan Jenderal Ahmad Yani," kata Agus Slamet, saat dihubungi, Sabtu (16/19/2021) malam.
"Dikarenakan sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Tegal yang terdaftar dalam register perkara Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Tgl. sampai dengan putusan Hakim yang telah tetap/incraht," sambung pria yang akrab disapa Guslam.
ADVERTISEMENT
Guslam menuturkan, surat permohonan tersebut, selain dikirimkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, juga ditembuskan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Tegal.
"Surat permohonan sudah kita layangkan hari ini. Bahkan saya japri ke Sekda, ketua DPRD, DPUPR, dan Dishub," kata Guslam.
Guslam mengatakan, awalnya pihaknya mendapat banyak laporan dari pengusaha dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani. Bahwa, pengerjaan masih berlangsung hingga mengganggu aktivitas ekonomi warga setempat.
"Jadi gini awalnya, hari ini saya melihat, serta adanya laporan warga bahwa pekerjaan masih berlangsung bahkan ada yang sampai merusak saluran air PDAM. Saya lihat juga pembongkaran menutup toko, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik toko. Apalagi material pembongkaran masih di depan toko," kata Guslam.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, selama proses peradilan masih berjalan, pihaknya berharap agar pengerjaan bisa dihentikan terlebih dahulu sampai ada putusan pengadilan.
"Selama proses peradilan masih berjalan, karena status quo maka harus dihentikan. Jadi permohonan kami itu kepada majelis hakim," pungkas Guslam.
PanturaPost.com berupaya meminta klairifikasi ke Sekda Kota Tegal Johardi. Namun hingga berita selesai ditulis, Johardi belum merespons pesan klarifikasi melalui WhatsApps. Termasuk panggilan telepon juga belum dijawab.
Sebelumnya diberitakan, terkait proyek "Malioboro" di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sejumlah anggota P3 JAYA Kota Tegal mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum P3 JAYA, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
ADVERTISEMENT
Selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, tergugat kedua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan tergugat ketiga Kepala Dinas Perhubungan.
Guslam mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kejelasan tindak lanjut dari hasil audiensi. Namun tak kunjung mendapat kejelasan terkait kelanjutan proyek "Malioboro".
"Sebelumnya kami berkirim surat ke Wali Kota namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Sehingga kami putuskan untuk mengajukan class action," kata Guslam di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Guslam mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya mengajukan gugatan class action. Selain tidak adanya sosialisasi oleh Pemkot Tegal, pada pokok gugatan adalah terkait ketiadaan studi kelayakan oleh Pemkot Tegal terkait proyek "Malioboro". Termasuk soal rekayasa lalu lintas. (*)
ADVERTISEMENT