Selamatkan Perusahaan, Bank Brebes Kurangi 23 Karyawan Kontrak

Konten Media Partner
12 April 2021 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Brebes yang terkena dampak COVID-19 terpaksa mengurangi karyawan kontrak.
zoom-in-whitePerbesar
Bank Brebes yang terkena dampak COVID-19 terpaksa mengurangi karyawan kontrak.
ADVERTISEMENT
BREBES - Sebagai upaya efisiensi dan menyelamatkan perusahaan, direksi Bank Brebes terpaksa mengurangi 23 karyawan berstatus tenaga kontrak. Pengurangan karyawan terpaksa dilakukan karena kondisi Bank Brebes terdampak pandemi COVID-19. Selama pandemi, pendapatan perusahaan mengalami penurunan. Bank Brebes juga harus menanggung beban gaji karyawan kontrak yang besar sehingga perlu efisiensi.
ADVERTISEMENT
"Jumlah karyawan kontrak yang bekerja di Bank Brebes ada sekitar 40 orang, dengan beban biaya gaji Rp 100 juta per bulan. Dalam kondisi pandemi ini, kami sangat berat menanggung beban ini, sehingga terpaksa harus diefisiensi. Prosesnya kami juga melalui evaluasi. Bahkan, kami terpaksa memperpanjang kontrak sebulan untuk kepentingan evaluasi ini. Sebenarnya beberapa pekerja ada yang habis kontrak Januari 2021, tetapi kami putus Februari 2021, dan hak mereka sudah kami berikan," kata Direktur Bank Brebes, Sri Winarsih, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, efisiensi karyawan dilakukan bertahap sebagai upaya direksi menyelamatkan perusahaan. Tahap pertama, Desember 2020 ada 13 karyawan kontrak yang dirumahkan, dan 2 orang mengundurkan diri. Tahap kedua, Februari 2021 ada 8 karyawan kontrak yang tidak diperpanjang karena kontrak sudah habis.
ADVERTISEMENT
"Apa yang kami lakukan ini untuk menyelamatkan Bank Brebes. Ada yang kami rumahkan terlebih dahulu, dan akan kami panggil kembali saat kondisi perusahaan stabil. Ada juga yang kontraknya tidak diperpanjang karena memang sudah habis," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, keberadaan karyawan kontrak itu sebenarnya berkaitan program Bank Brebes yang ditunjuk mengelola Dana Desa. Namun program yang dirintis tahun 2019 lalu itu, batal dilaksanakan karena berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, pihak direksi sudah berupaya mengalihkan para karyawan kontrak yang sudah direkrut untuk difungsikan ke bagian lain. Lantaran kondisi pandemi, perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya gaji dan harus melakukan efisensi karyawan.
"Awalnya, saat itu kami ditunjuk Bupati untuk mengelola dana desa di 10 kecamatan. Sehingga kami membutuhkan tambahan karyawan. Ada 40 karyawan kontrak yang kami rekrut, tetapi program ini batal dilaksanakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Tegal, Ludi Arlianto saat dikonformasi membenarkan adanya upaya efisiensi karyawan di Bank Brebes. Hal itu menjadi kewenangan penuh direksi Bank Brebes. Efisiensi karyawan kontrak itu dilakukan karena batalnya Bank Brebes mengelola dana desa dan dampak pendemi COVID-19.
Bahkan, kata Ludi, pandemi COVID-19 itu tidak hanya berdampak pada Bank Brebes, tetapi semua perbankkan ikut terdampak. "Informasi yang saya ketahui memang ada pengurangan karyawan kontrak. Tapi itu dilakukan kepada mereka yang kontraknya sudah habis. Kebijakan ini juga menjadi kewenangan Bank Brebes," pungkasnya. (*)