Sembunyikan Sabu dalam Sedotan, Pemuda di Pekalongan Ditangkap

Konten Media Partner
8 Mei 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sembunyikan Sabu dalam Sedotan, Pemuda di Pekalongan Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemuda di Pekalongan ditangkap karena simpan sabu-sabu dalam sedotan. (Foto: Humas Polres Pekalongan)
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi kurir Narkoba jenis sabu, Senin (7/5) malam. Pelaku adalah, Muhammad Subechi (22) yang merupakan seorang buruh yang tinggal di Poncol Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Ia ditangkap dan diamankan pihak kepolisian saat akan bertaransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. Kasatnarkoba Polres Pekalongan AKP Joni Minarko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Ambokembang sering di gunakan untuk transaksi narkoba.
Dari Informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas menemukan seorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas pelaku, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kartu identitas.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya petugas memeriksa barang bawaan yang bersangkutan dan di temukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klips transparan yang di masukan ke dalam sedotan berwarna merah putih. Bungkusan itu dimasukan ke dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana yang dikenakan pelaku," ucap Joni Minarko dalam keterangan tertulis yang diterima Panturapost.id, Selasa 8 Mei 2018.
Setelah dimintai keterangan dilokasi kejadian oleh petugas, kata Joni, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan di saku celananya memang miliknya. "Berdasarkan pengakuan pelaku, memang pernah menjadi pemakai namun sudah berhenti lama. Dan saat ditangkap pelak akan mengantar sabu namun sebelum sampai ke alamat yang dituju," jelasnya.
Oleh petugas, bersama barang bukti pelaku di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz