Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya

Konten Media Partner
29 November 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim AKP Vonny Farizky saat jumpa pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/12/2022), mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. (Panji P Adhi/PanturPost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim AKP Vonny Farizky saat jumpa pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/12/2022), mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. (Panji P Adhi/PanturPost.com)
ADVERTISEMENT
SLAWI – Seorang ayah, S (40), warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut diungkap Satrekrim Polres Tegal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal melalui Kasatreskrim AKP Vonny Farizky dalam jumpa pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/12/2022), mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa anak perempuan berusia 15 tahun itu.
Tersangka adalah S (40) warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang. Pada tanggal 10 November 2022, sekira pukul 01.00 WIB, melakukan tindakan asusila.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila pada dinihari pukul 01.00 di dalam kamarnya yang juga terdapat istri dan 1 orang adik korban," kata AKP Vonny.
Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 5 kali dilakukan sejak bulan Oktober 2022.
"Sebelumnya tersangka, dengan bujuk rayuannya kepada korban menjanjikan iming-iming uang Rp 50 ribu serta ancaman akan digorok jika korban melaporkan perbuatannya kepada ibunya,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Vonny mengungkapkan tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah HP, 1 buah celana dalam warna hijau muda, 1 buah BH warna abu-abu dan 1 buah gamis warna coklat. (*)