Seorang Kakek 71 Tahun Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Brebes

Konten Media Partner
24 Juni 2021 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang kakek berinisial W di Brebes diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak. Kakek berusia 71 tahun asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun berinisial AKR.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh PanturaPost menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Adapun kasus ini terungkap berkat laporan dari warga curiga melihat korban keluar dari rumah anak pelaku.
Warga curiga lantaran rumah itu dalam keadaan kosong. Apalagi, korban saat itu keluar rumah sambil membawa gulungan pakaiannya.
Dari pengakuan korban, dia telah dicabuli W sebanyak 3 kali. Saat ditanya, korban juga merasa kesakitan di bagian vaginanya. Sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.
Atas kejadian itu, petugas dari aparat pun bergerak menyelidiki dan memburu pelaku. "Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian bersama Bhabinkamtibmas setempat, pelaku langsung kita amankan ke kantor desa agar tidak dimassa warga," kata Anggota TNI Sertu Saepul Kohar mewakili Danramil 10 Sirampog, Kapten Infanteri Siswanto, Kamis (24/6/2021).
ADVERTISEMENT
Awalnya pelaku tidak mengaku. Namun setelah diinterogasi petugas di kantor desa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, pelaku mengaku telah mencabuli korban hanya 2 kali di rumah anaknya saat sedang kosong dalam waktu yang berbeda.
Pelaku mengaku lupa waktu aksi pencabulan yang pertama terjadi. Namun dirinya memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk aksi yang kedua ini, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu.
“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal mati istrinya,” tuturnya.
Pelaku sendiri telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kekhilafannya. Namun, ibu kandung korban tetap menuntut agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peristiwa ini, para orang tua diingatkan untuk memberikan pendidikan seks yang sehat ke para anaknya. Terutama jika mereka menginjak remaja.
Tujuannya agar anak menghindari kasus serupa karena mengetahui pergaulan yang baik baginya. Hal tersebut bukan hal yang tabu lagi sehingga mereka terhindar dari pergaulan seks bebas. (*)