Seorang Kakek di Brebes Beri Rp 10 Ribu lalu Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang kakek di Brebes Warno (67) mencabuli anak kelas 2 SD berinisial AR (8) di sebuah pekarangan di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom. (Foto: Yunar Rahmawan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang kakek di Brebes Warno (67) mencabuli anak kelas 2 SD berinisial AR (8) di sebuah pekarangan di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang kakek di Brebes, Warno (67), mencabuli anak kelas 2 SD berinisial AR (8) di sebuah pekarangan di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terungkap lantaran ibu korban melapor ke pihak kepolisian atas apa yang dialami anaknya.
"Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti dan sudah bisa kita ungkap pelakunya," jelas Aris, Selasa (8/10).
Berdasarkan laporan kepolisian, kronologi peristiwa itu berawal saat korban main ke rumah pelaku usai pulang sekolah pada Rabu, 2 Oktober 2019. Kemudian korban diajak pelaku untuk mencari jangkrik di pekarangan.
"Sesampainya di pekarangan, pelaku membujuk korban dengan memberi uang Rp 10 ribu. Pelaku kemudian merebahkan korban hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan," jelas Aris.
Aksi pelaku diketahui saat korban pulang ke rumah dan ibunya menanyakan uang pemberian pelaku. Korban menceritakan apa yang dialami. Orang tuanya kemudian membawa korban ke dokter untuk diperiksa dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban. "Sebelumnya, pencabulan juga dilakukan pada 1 September lalu, diiming-imingi uang sebesar Rp 5.000," kata Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam milik korban yang dikenakan saat aksi pencabulan. Termasuk uang Rp 10.000 yang digunakan untuk membujuk korban.
"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Aris. (*)
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz