Seorang Suami di Pemalang Bacok Istri yang Sedang Tidur, Diduga karena Cemburu

Konten Media Partner
19 Maret 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban dirawat di rumah sakit usai dibacok suaminya. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Korban dirawat di rumah sakit usai dibacok suaminya. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Polres Pemalang, mengamankan seorang pria berinisial S (54), warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh. S dilaporkan telah membacok istrinya, C (48) yang sedang tidur karena diduga cemburu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/3/2021). "Saat itu korban sedang tidur siang di dalam kamar rumahnya," katanya, Jumat (19/3/2021)
Saat istrinya sedang tidur, lanjut Ronny, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Bahkan, senjata tajam yang digunakan tersangka sempat menyangkut kelambu tempat tidur.
“Sesaat setelah mengenai kepalanya, korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang tersangka,” ungkapnya.
Setelah berhasil merebut senjata tajam dari tersangka, korban lari sambil berteriak minta tolong pada warga. Lalu warga menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kebandaran. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.
“Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik, dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kanan dan memar pada bagian punggung.
“Luka memar akibat korban dipukul oleh tersangka, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh tersangka,” ujarnya.
Ronny mengungkapkan, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka pada korban.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P.KDRT). Ancaman hukumannya yakni kurungan maksimal 10 tahun penjara. (*)