Seorang WNA asal Malaysia di Tegal Masuk DPT Pemilu 2019

Konten Media Partner
6 Maret 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Widjonarko (kanan). (Foto: Reza Abineri/PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Widjonarko (kanan). (Foto: Reza Abineri/PanturaPost)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Khariati, seorang satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tegal, masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019. Perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu diketahui bahkan sudah masuk DPT sejak Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) pada 2018.
ADVERTISEMENT
"Sempat masuk dalam DPT untuk Pilpres. Yang bersangkutan juga terdaftar dalam DPT untuk Pilwalkot kemarin," kata Ketua KPU Kota Tegal, Agus Widjonarko, saat ditemui PanturaPost, Rabu (6/3).
Agus menuturkan temuan itu diketahui setelah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Dari informasi tersebut, KPU Kota Tegal melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa nama Khariati tercantum di dua Kartu Keluarga (KK).
Dalam data tersebut tertera adanya perubahan di kolom status kewarganegaraan. Pada KK pertama yang diterbitkan pada 2013, Khariati berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan pada KK yang diterbitkan Februari 2018, statusnya sudah menjadi WNA asal Selangor, Malaysia.
"Saya juga bingung kenapa ada dua KK yang berbeda. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lebih mengetahui," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Khariati diketahui telah lama menikah dengan warga asli Tegal, sehingga diperkirakan telah lama menetap di Tegal karena pada KK yang dimiliknya tercantum bahwa Khariati telah memiliki enam orang anak.
"Sudah 25 tahun menikah dan tinggal di Kelurahan Panggung, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38. Dia juga sudah bekerja sebagai karyawan pabrik di Tegal," ungkap Agus.
Menurut Agus, KPU tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk data Pemilu 2019. Sehingga Khariati dapat masuk ke dalam DPT sejak Pilwakot 2018. "Pertimbangannya waktu dari Pilwalkot hingga Pilpres pendek. Sehingga tidak ada coklit. DPT Pilpres pun sama dengan Pilwalkot," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran PanturaPost pada situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id sekitar pukul 14.55 WIB hari ini, WNA atas nama Khariati Binti Harun dengan NIK 3376025811600002 masuk dalam DPT. Dia masih masuk di TPS 038, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
WNA atas nama Khariati Binti Harun dengan NIK 3376025811600002 masuk dalam daftar pemilih tetap.
Meski begitu, KPU mengklaim telah mencoret nama Khariati dari DPT. Pencoretan itu dimasukkan dalam kategori DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Jumlah total DPT yakni 204.852 pemilih. "Namun kemarin sudah kita coret dari DPT," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki, mengatakan kemungkinan terdapat kesalahan saat perubahan basis data dari Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di 2008.
"Kemungkinan saat perubahan Simduk ke SIAK pada 2008 dengan manual. Namun kesalahan yang tidak disengaja," kata Basuki.
Dia mengklaim data WNA tersebut dalam SIAK sudah dinonaktifkan sejak 2016. Basuki lantas memastikan Khariati sudah tidak masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami cek di DP4 dan DPS tidak masuk," pungkas Basuki.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz