news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang DKPP Putuskan 2 Staf KPU Brebes Tidak Langgar Kode Etik

Konten Media Partner
3 Januari 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang DKPP Putuskan 2 Staf KPU Brebes Tidak Langgar Kode Etik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dua staf KPU Brebes tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan disampaikan pada majelis sidang kode etik terbuka untuk umum di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Amar putusan tertuang dalam surat nomor 262/DKPP-PKE-VII/2018 yang menyatakan dua staf KPU tidak terbukti melakukan pelanggar kode etik seperti yang disampaikan pengadu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes. Putusan dibacakan lima anggota DKPP yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Atas putusan itu, Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, menyatakan menerima secara keseluruhan keputusan sidang DKPP yang meloloskan dua staf KPU. "Kami menerima segala putusan DKPP. Keputusan ini bersifat final," ucap Wakro, Kamis 3 Januari 2019.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya merasa ada putusan yang kurang pas dari sisi pertimbangan yang diajukan. Faktor yang memberatkan, kata dia, dua staf KPU itu terbukti menerima uang dari dua anggota partai politik saat penyelenggaraan karnaval HUT Brebes.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Bawaslu terus menyuarakan dan mensosialisasikan kepada seluruh penyelenggara pemilu termasuk jajarannya untuk menjaga dan berpegang teguh pada etika profesi.
"Seharusnya, sekretariat KPU memberikan pemahaman dan penjelasan soal kode etik penyelenggara pemilu sebelum mengikuti acara apapun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, nama dua orang staf KPU yakni Wijayanti dan Nita Febriwati yang telah diseret hingga sidang DKPP sebagai teradu juga akan direhabilitasi.
Adapun pokok aduan yang disampaikan pengadu ke DKPP terhadap dua staf KPU adalah Wijayanti dan Nita Febriwati diadukan karena menerima sejumlah uang dari pengurus parpol PDIP dan Golkar pada karnaval HUT RI ke 73 pada 19 Agustus lalu.
Saat karnaval, dua staf itu membawa poster berlogo PDIP dan Golkar. Pengaduan atas nama Ketua Bawaslu ini tercatat dengan nomor registrasi 280/I-P/L-DKPP/2018 dan diserahkan ke DKPP pada 4 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, pemberian uang pada karnaval tidak berdasarkan atas unsur kesengajaan atau hanya spontanitas. Dua staf KPU juga tidak mengenal orang yang ada di panggung kehormatan lokasi dimana mereka menerima uang.
Menurut hakim, logo parpol yang dibawa staf KPU Brebes diberikan secara acak kepada para staf. Sehingga setiap staf yang membawa logo parpol kemungkinan bisa mendapat perlakuan yang sama. Para teradu mengaku menerima uang sejumlah Rp 200.000 dari Maryatun (PDIP) dan Rp 50.000 dari Pamor Wicaksono (Golkar).
Menanggapi tidak bersalahnya dua staf KPU itu, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menuturkan kasus tersebut menjadi pembelajaran untuk semua penyelenggara pemilu.
"Ini jadi pelajaran bagi kami agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Meskipun staf KPU Brebes tidak terbukti melanggar kode etik dan namanya direhabilitasi," ucap Muamar Riza Pahlevi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga terus mengingatkan kepada semua penyelenggara baik di kecamatan (PPK) dan desa (PPS) untuk bekerja secara profesional dan integritas.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz