Sidang Wasmad, Jaksa Hadirkan Saksi 6 Polisi dan 2 Warga

Konten Media Partner
1 Desember 2020 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 polisi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara konser dangdut di masa pandemi COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo,  Selasa (1/12/2020).
zoom-in-whitePerbesar
6 polisi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara konser dangdut di masa pandemi COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (1/12/2020).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sidang lanjutan perkara konser dangdut di masa pandemi COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (1/12/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang agenda keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto, dan Yoanes Kardinto menghadirkan sedikitnya 8 orang saksi. Dengan 6 di antaranya merupakan anggota Polri dan 2 warga sipil.
Saksi pelapor Bripda Jimy mengaku sebelumnya ia mengetahui bakal ada orkes dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal melalui media sosial (medsos). "Saya tahu dari medsos, yang posternya akan ada orkes, bu hakim," kata Jimy di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan dua anggota Puloko Hutagalung dan Fatarony.
Jimy mengatakan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB di hari itu, saat sedang patroli Reskrim, melihat ada konser dangdut di lapangan. Ia kemudian lapor ke atasan yakni Kasat Reskrim Polres Tegal Kota. "Informasi saya lanjutkan ke atasan dan diminta untuk koordinasi dengan Polsek Tegal Selatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan saksi mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, mengakui memberikan izin, namun hanya orgen tunggal dan pengajian. Karena melihat fakta di lapangan ternyata orkes dengan panggung besar, selanjutnya izin dicabut. "Izinnya orgen tunggal dan pengajian, bu hakim," kata Kompol Juharno.
Karena faktanya tidak sesuai izin, akhirnya anggotanya dikirim untuk memberitahu Wasmad bahwa surat izin dicabut dan minta konser dangdut diberhentikan. Saat itu, kata Juharno, Wasmad mengatakan acara dangdut tidak bisa dihentikan karena sudah terlanjur banyak tamu. Serta siap menanggung konsekuensinya sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
"Informasi dari anggota, acara tidak bisa dibubarkan dan Pak Wasmad siap menanggung konsekuensi dengan tidak melibatkan pihak manapun termasuk TNI dan Polri. Anggota yang melakukan pengamanan saya tarik, namun tetap dipantau," imbuh Juharno.
ADVERTISEMENT
Sedangkan saksi-saksi anggota Polri lainnya yang dihadirkan juga membenarkan apa yang disampaikan Juharno. Seperti diketahui, Wasmad dijadikan tersangka setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi pada 23 September lalu. (*)