Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jadi Tersangka

Konten Media Partner
11 Desember 2018 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar olah TKP kecelakaan maut di Bumiayu, Brebes, Selasa, 11 Desember 2018. (Foto: Reza Abineri)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepolisian Resor (Polres) Brebes menetapkan sopir truk tronton, Wasroni (35 tahun), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Selasa (11/12).
"Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu. Langsung kita tahan di Polres (Brebes)," kata Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan.
Penetapan tersebut, kata dia, dilakukan langsung setelah terjadi kecelakaan. Sopir akan dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rudi menambahkan penyebab kecelakaan diduga truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan rem blong. "Dugaan awalnya overloading dan rem blong. Namun kita akan menunggu hasil pastinya setelah selesai Traffic Analysis Accident (TAA)," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, ada beban muatan berlebih seberat 10 ton. Di mana berat truk dengan muatannya total berat mencapai 30 ton. Padahal, standar muatan truk maksimal 20 ton.
"Ada kelebihan (muatan) dari 10 ton dari standar. Untuk truk memiliki berat 10 ton, dan muatan truk 30 ton,"terangnya.
Untuk itu ia mendesak kepada pihak Kementerian Perhubungan agar memfungsikan jembatan timbang di sisi selatan atau di Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
"Kami akan mendorong difungsikan kembali jembatan timbang sebelah selatan sebelum TKP. Karena baru difungsikan satu bulan setelah diresmikan. Namun ditutup kembali," terangnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz