news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Rekam Data, 100.147 Warga Tegal Masih Menanti Cetak E-KTP

Konten Media Partner
8 Mei 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudah Rekam Data, 100.147 Warga Tegal Masih Menanti Cetak E-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ratusan warga Kabupaten Tegal berbondong-bondong datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kamis, 25 Januari 2018 (Foto: Syaifullah/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Ratusan ribu warga Kabupaten Tegal hingga kini masih menunggu cetak E-KTP. Mereka sebelumnya sudah melakukan perekaman baik di kantor kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cut Rimai Indarti mengatakan, sampai dengan Senin, 7 Mei 2018, jumlah warga Kabupaten Tegal yang sudah perekaman tapi belum tercetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mencapai 100.147 orang. Pihak Disdukcapil tidak menyebut alasan pastinya, kenapa masih ada ratusan ribu warga belum mendapatkan KTP-el.
Dia mengatakan Disdukcapil Kabupaten Tegal, resmi menghentikan layanan SMS cetak KTP-el, per 26 Maret 2018 lalu.Alasannya, masih banyaknya warga Kabupaten Tegal sebagai pemohon yang sudah perekaman, namun belum mendapat KTP-el. "Disdukcapil kembali luncurkan layanan cetak KTP-el secara online melalui internet," katanya, Selasa, 8, Mei 2018 siang.
ADVERTISEMENT
Cut menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Tegal optimis cara tersebut dapat menjadi solusi. Selain selain mampu memberikan kepastian waktu kapan KTP-el jadi, cara itu juga dapat membantu Disdukcapil Slawi mengurai antrian panjang di kantor Disdukcapil Slawi.
"Dengan mengakses laman website disdukcapil (www.disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el) dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK) warga bisa mengecek status KTP-el nya, apa apakah sudah dicetak atau belum," bebernya.
Dijelaskan, bagi yang belum dicetak tinggal memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan. Lewat cara itu, kata dia, warga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS kapan dan di Rumah PATEN Kecamatan mana KTP-el tersebut bisa diambil.
"Rumah PATEN Kecamatan yang sudah bisa mencetak KTP-el ini sangat membantu mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke warga,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ditanya soal pemohon yang tidak punya akses internet, Cut menyebut, warga bisa datang langsung ke Rumah PATEN Kecamatan dan petugas akan membantu memasukkan data pemohon di sistem cetak online. Diharapkan, cara ink mampu menekan praktek percaloan. "Karena (nantinya) hanya data yang masuk lewat sistem online saja yang akan dicetak," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bagian Humas Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, untuk membuat animasi tutorial pengajuan cetak KTP-el sebagai panduannya. Nantinya, warga bisa langsung mengakses di laman www.youtube.com/watch?v=m9a-K9_1GtM.
"Dengan prosedur yang hampir sama, pemohon juga bisa mengajukan cetak ulang KTP-el online, jika KTP-el nya hilang, rusak atau perlu penggantian data seperti perubahan nama, alamat maupun status perkawinan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz