3 Kades di Brebes Dipenjara karena Kasus Pungli dan Korupsi

Konten Media Partner
10 April 2018 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Kades di Brebes Dipenjara karena Kasus Pungli dan Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq mengaku prihatin atas penahanan Alifudin, Kepala Desa Cipelem Bulakamba yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD). Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dua pekan lalu. Saat ini tersangka dititipkan di lapas Brebes sembari menunggu pelimpahan kasusnya ke Tipikor Semarang.
Adapun Alifudin ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 281 juta. Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Alifudin saat pembangunan infrastruktur di desa menggunakan Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp 882 juta.
Gus Nahib membeberkan jika kasus kades di Brebes yang tersandung kasus hukum bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dua kepala desa ditahan karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mereka yakni Kades Larangan (Kecamatan Larangan), Subandi dan Kades Pakijangan (Kecamatan Bulakamba), Sri Retno Widyowati.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu saja prihatin dengan apa yang dialami dia (Alufudin). Padahal kami tak henti-hentinya mengingatkan kepada teman-teman kades terkait masalah administrasi dan yuridis," ucap Nahib Sodiq, Selasa, 10 April 2018.
Nahib mengaku selalu memonitor penggunaan Dana Desa agar kewenangan Kepala Desa dalam penggunaannya sesuai dengan juknis yang ada. Pria yang akrab disapa Gus Nahib ini menyatakan terkait kasus Dana Desa, biasanya yang kerap terjadi ada pengurangan atau penyelewengan anggaran. Menurut dia, setiap kepala desa harus mengetahui aturan apa yang sedang dikerjakan. Termasuk, menganggarkan dana untuk kegiatan fisik.
"Dengan kasus yang terjadi seperti itu, harapannya agar seluruh kades mengampu seluruh yang terkandung dalam Undang Undang desa dan paham aturannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transiswara Adhi, menyatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya membantu pemerintah daerah agar kepala desa terhindar dari praktik yang melawan hukum. Bahkan, Kajari juga telah mencanangkan program Jaksa Masuk Masjid dan Jaksa Masuk Desa.
"Jadi setiap Jumat atau salat zuhur bersama di masjid, kami juga menyosialisasikan aturan main dana desa. Begitu juga dilakukan di beberapa kecamatan kami mengumpulkan kepala desa untuk membicarakan masalah hukum termasuk dana desa. Tapi nyatanya ada yang melakukan pelanggaran, jadi kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Adhi mengaku juga telah mengumpulkan kepala desa di Pendopo Kabupaten Brebes dan DPRD. Kejaksaan melakukan pendampingan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi terus kami lakukan dan berupaya secara maksimal. Ya memang belum semua desa dan kecamatan kami datangi. Tapi terkadang kendala SDM juga mempengaruhi," pungkas dia.
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz