Tagih Tunggakan Pelanggan Air Bersih, Tirta Baribis Gandeng Kejari Brebes

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes menyerahkan SKK ke Kejari Brebes terkait penagihan piutang 21 ribu pelanggan air bersih.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes menyerahkan SKK ke Kejari Brebes terkait penagihan piutang 21 ribu pelanggan air bersih.
ADVERTISEMENT
BREBES – Dari 21 ribu pelanggan air bersih Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes, total tunggakan atau piutang iuran tagihan air bersih sejak tahun 2018 sampai 2021 ini mencapai Rp 1,3 milliar. Untuk menagih tunggakan tersebut, Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa (3/8/2021).
ADVERTISEMENT
SKK ini diserahkan Direktur Utama Perumda Tirta Baribis dan diterima langsung Kepala Kejari Brebes, Mernawati.
"Hari ini kita MoU dan penyerahan SKK kepada Kejari Brebes melalui bagian Datun. Tujuannya untuk optimalisasi tunggakan pembayaran iuran air bersih dengan total tunggakan atau piutang iuran tagihan air bersih sejak tahun 2018 sampai 2021 ini sebesar Rp 1,3 milliar," kata Direktur Utama Perumda Tirta Baribis, Agus Isyono.
Piutang yang belum tertagih merupakan tagihan 21 ribu pelanggan di wilayah Kaligangsa dan beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Brebes. Ia pun tak menampik, jika upaya maksimal telah dilakukan secara persuasif kepada pelanggan. Namun, pandemi COVID-19 cukup menjadi sejumlah pelanggan terdampak.
"Kita sudah lakukan upaya persuasif kepada pelanggan yang nunggak tagihan air bersih. Tapi memang, kondisi saat ini bagi kelompok pedagang ataupun yang terdampak pamdemi memang ada yang nunggak. Mereka tapi biasanya memilih membayar tempo tiga bulan sekali," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Agus menerangkan, 21 ribu pelanggan tersebut mengalami tunggakan pembayaran mulai dari satu bulan hingga satu bulan ke atas. "SKK kepada Kejari Brebes ini untuk menekan jumlah tunggakan dan melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Tapi kita tetap akan kita lakukan pendekatan dulu kepada pelanggan yang menunggak. Jika sudah dilakukan pendekatan tetap membandel, baru kita lakukan penagihan bersama Kejaksaan," beber dia.
Sementara itu, Kajari Brebes, Mernawati melalui Kasi Datun Kejari Brebes Yulia Fitriyanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes.
SKK itu, lanjut dia, untuk permintaan bantuan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes yang menunggak. "Jika sudah ada surat dari pimpinan, kita akan langsung melakukan kegiatan penagihan. Ini tidak lain untuk mengoptimalkan penagihan piutang," kata Yulia Fitriyanti.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penagihan tersebut juga bukan sepenuhnya hak dari pihaknya. Namun, nantinya ada proses dari pihak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes terkait proses penagihan tunggakan tersebut.
"Nantinya dari Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes sendiri akan memanggil pelanggan yang menunggak. Tapi kalau beberapa kali dipanggil namun masih membandel maka akan dipanggil oleh Jaksa Pengacara Negara untuk negoisasi agar penagihan tersebut bisa terselesaikan," pungkasnya. (*)