Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Pemkot Tegal Pastikan KBM Masih Daring

Konten Media Partner
12 Juli 2020 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdikbud Kota Tegal Ismail Fahmi
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdikbud Kota Tegal Ismail Fahmi
ADVERTISEMENT
TEGAL – Akhirnya Pemerintah Kota Tegal memastikan tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai besok, Senin 13 Juli 2020, masih dilakukan secara daring atau tidak tatap muka di sekolah. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal menyerahkan ke masing-masing sekolah apabila akan menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal Ismail Fahmi mengatakan, sekolah belum diperbolehkan menggelar KBM tatap muka mengingat belum ada izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Belum (tatap muka), tahun ajaran baru masih tetep daring sampai turun izinnya (dari gugus tugas)," kata Fahmi, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (12/7/2020).
Fahmi mengemukakan, dengan belum diperbolehkannya KBM tatap muka, maka masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran baru juga belum bisa dilakukan.
Meski demikian, kata Fahmi, pihaknya sudah menerima beberapa usulan dari sejumlah sekolah yang mengajukan KBM tatap muka yang dikombinasikan dengan daring. "Sejumlah sekolah mengajukan untuk pembelajaran gabungan yaitu daring dan tatap muka. Namun masih kita usulkan ke gugus tugas," ujar Fahmi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, syarat administrasi yang dikumpulkan pihak sekolah juga masih dalam tahap verifikasi. Salah satu syaratnya adalah adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk kegiatan MPLS.
"Untuk MPLS tetap harus menunggu izin dari Wali Kota, sebagai ketua tim gugus tugas. Kita masih menunggu arahan," pungkas Fahmi.
Sebelumnya, Fahmi mengatakan, pihaknya menyerahkan ke masing-masing sekolah apabila akan mengusulkan untuk menggelar KBM tatap muka. Meski diserahkan ke masing-masing sekolah, pengambilan keputusan wajib melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali murid.
“Artinya keputusan belajar dengan tatap muka tergantung keputusan orang tua atau wali murid. Tidak boleh keputusan sepihak dari sekolah. Ketika mayoritas orang tua tidak menyetujui ya tidak diaktifkan,” kata Fahmi, Rabu (1/7/2020) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Fahmi mengatakan, jika suara mayoritas orang tua menyetujui hingga akhirnya sekolah diaktifkan kembali, suara minoritas orang tua tetap ditampung. “Misal ada 1 atau 2 orang tua tidak setuju KBM tatap muka, maunya tetap daring, ya sekolah harus memfasilitasi. Tidak boleh memaksa siswa untuk masuk sekolah,” kata Fahmi.
Tak hanya itu, ketika KBM tatap muka digelar, kapasitas ruangan tidak diperbolehkan diikuti maksimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. “Misal dalam satu rombel jumlahnya 30 anak, maka tidak boleh seluruhnya masuk bersamaan. Artinya harus dibagi dua. Setengah di jam masuk pagi, setengah lagi misalnya masuk siang atau bergantian,” pungkas Fahmi. (*)