Tak Ada Larangan Truk Melintas di Flyover Kretek Brebes saat Arus Mudik

Konten Media Partner
8 Juni 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Ada Larangan Truk Melintas di Flyover Kretek Brebes saat Arus Mudik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Flyover Kretek, Paguyangan Brebes. (Foto: Reza Abineri/Panturapost.id)
BREBES - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat yang berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas di Flyover (FO) Kretek, Kabupaten Brebes. Surat tertanggal 7 Juni 2018 tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Organda dan Ketua DPP Aptrindo.
ADVERTISEMENT
Surat itu dikeluarkan menyusul, terjadinya beberapa kali kecelakaan salah satunya kelebihan muatan atau overload mobil barang. Seperti yang terjadi tanggal 20 Mei 2018 di FO Kretek yang menimbulkan 12 korban jiwa dan beberapa korban luka-luka.
Surat nomor AJ 803/1/6/DRJD/2018, memuat beberapa hal terkait angkutan berat yang melintas di jalur selatan tepatnya di FO Kretek Paguyangan Brebes. Ada dua hal penting yang tertulis dalam surat itu, pertama memerintahkan kepada suruh transporter angkutan barang wajib mematuhi ketentuan daya angkut sesuai dengan Jumalh Berat Diizinkan (JBI) yang telah ditetapkan.
Kedua, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan batas muatan mobil barang pada lintasan tersebut, akan dilakukan penindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, surat itu hanya bersifat imbauan dan tidak secara tegas melarang truk melintas di Jalan Nasional Brebes-Purwokerto.
Tak Ada Larangan Truk Melintas di Flyover Kretek Brebes saat Arus Mudik (1)
zoom-in-whitePerbesar
Menanggapi surat itu, Kapolres Brebes AKBP Sugiarto meminta kepada para transporter mematuhi himbauan dari Kemenhub tersebut. "Harapannya para transporter mematuhi himbauan dari lembaga terkait seperti Kemenhub, sehingga para pemudik dapat menjalankan aktifitas mudiknya dengan aman tertib dan lancar," ucap Sugiarto, Jumat, 8 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas pada mudik Lebaran. Truk dengan roda sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni 2018. Namun, pelarangan truk saat arus mudik di jalan nasional hanya berlaku untuk wilayah tertentu saja, tidak termasuk jalan nasional yang berada di Jawa Tengah.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas) Kombes Pol Bakharudin menyatakan, polisi melalui forum lalu lintas sudah duduk bersama menentukan kebijakan yang akan diambil. Hasilnya, kepolisian hanya bisa menghimbau truk besar tidak melewati Jalur Brebes-Purwokerto selama arus mudik dan arus balik. Ini memepertimbangkan pengalaman kepadatan arus lalu lintas di tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Arus mudik dan balik tahun lalu ada 3 kejadian, seperti truk patah as dan kecelakaan. Karena satu lajur dua arus manakala terjadi truk besar tonase lebih terjadi sesuatu proses evakuasi lama. Sehingga permasalahan muncul," jelasnya.
Saat ditanya apakah akan dilakukan pengambilan upaya diskresi atau kebebasan pengambilan keputusan oleh pihak kepolisian, dengan melarang truk melintas di jalur tersebut, Dirlantas belum memastikan hal itu. Menurutnya, langkah diskresi harus benar-benar melalui beberapa tahap panjang.
"Karena itu Polisi jangan diartikan seperti keranjang sampah, kalau sedikit sedikit bisa mengeluarkan Diskresi. Karena mendiskresi tak semudah yang dibayangkan. Apalagi si jalur Pejagan-Purwokerto hanya ada 1 lajur dan dua arus itu butuh waktu tenaga pikiran banyak. Ditambah tak ada kantong parkir disana. Jadi biar nggak capai semuanya agar aturan itu untuk dipatuhui bersama," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz