Tak Bisa Tunjukkan Surat, Belasan Penumpang Bus di Tegal Batal Berangkat

Konten Media Partner
14 Juli 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah armada bus yang siap berangkat membawa calon penumpang ke luar kota di Terminal Bus Kota Tegal, Selasa (13/7/2021) malam.
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah armada bus yang siap berangkat membawa calon penumpang ke luar kota di Terminal Bus Kota Tegal, Selasa (13/7/2021) malam.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Belasan penumpang bus di Terminal Kota Tegal batal berangkat, Selasa (13/7/2021) malam. Sebab, mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
"Ada belasan calon penumpang dari dua armada bus yang tidak bisa menunjukkan surat sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat," kata Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).
Aini mengatakan, semua calon penumpang bus wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika tidak bisa divaksin, harus ada surat keterangan dokter mengapa tidak bisa divaksin.
Selain itu, penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Kemudian untuk karyawan misalkan harus ada surat perjalanan dinas dari perusahaan. Namun kalau tidak bisa menunjukkan salah satu dari tiga syarat tersebut maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," kata Aini.
Hal itu, kata Aini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
"Jika mereka bisa menunjukkan surat keterangan bukti diri untuk melakukan perjalanan sesuai aturan makan kita izinkan. Namun kalau tidak bisa menunjukkan dengan terpaksa kita tidak mengizinkan para penumpang untuk melakukan perjalanannya," kata Aini.
Seperti diketahui, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi, pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mendukung peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Syarat bepergian bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi AKAP diperketat selama PPKM. Pengetatan persyaratan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)