Tak Dapat THR, Karyawan Bisa Lapor ke Disnakertrans Brebes

Konten Media Partner
16 Mei 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja di perusahaan yang ada di Brebes tengah beraktifitas. (foto: fajar eko nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja di perusahaan yang ada di Brebes tengah beraktifitas. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes akan membuka posko pengaduan yang bertempat di kantor setempat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes.
ADVERTISEMENT
Pendirian posko tersebut untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes Syamsul Komar mengatakan, posko pengaduan THR tersebut akan difungsikan pada H-7 jelang lebaran. Selama pembukaan posko tersebut, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan langsung ke posko. “Pengaduan sendiri bisa datang langsung ke kantor, bisa juga menghubungi petugas,” ucap Syamsul Komar, Kamis 16 Juni 2019.
Menurut dia, pembukaan posko bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja terkait pembayaran THR. Seperti, pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan. Sehingga, tidak hanya masalah THR namun semua pengaduan akan ditindaklanjuti.
“Segala macam pengaduan akan kita layani. Yang jelas, kita akan melayani sesuai dengan aturan yang ada (terutama pembayaran THR),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait besaran THR, kata dia, disesuaikan masa kerja. Misalnya, pekerja melebihi satu tahun masa kerja, mendapatkan THR satu kali gaji. Jika masa kerja belum satu tahun, rumus tertentu untuk menghitung besaran THR yang ada di perusahaan masing-masing.
“Jika karyawan tersebut sudah bekerja selama satu tahun lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji pokok. Namun, jika belum genap satu tahun, itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, kata Komar, pihaknya akan memberikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan yang ada di Brebes terkait kapan pemberian THR.
Ia menyatakan, dalam pemberian THR setiap perusahaan wajib memberikannya di H-7 jelang lebaran. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, pihaknya akan memberikan teguran dan medatangi langsung perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jadi di surat edaran itu perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya H-7 jelang lebaran atau seminggu sebelum Idul Fitri,” jelasnya.
Terpisah, HRD PT. Osaga Mas Utama Eri Iwang Wahyudi mengungkapkan akan memberikan THR kepada ribuan karyawan sesuai yang telah ditentukan. Menurutnya, dengan pemberian THR tersebut diharapkan bisa membantu dalam memwnuhi kebutuhan menjalang lebaran.
“Sesuai dengan surat edaran nanti, kita akan memberikan THR kepada karyawan pada H-7. Untuk besarannya kita menyesuaikan lama kerja karyawan itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh